Ribuan PNS Gagal Dapat Keringanan Angsuran Bank

Rabu 29-04-2020,10:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU – Upaya Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH, meringankan beban pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS, kandas. Ini setelah surat yang dilayangkan ke sejumlah bank yang beroperasi di Mukomuko, belum dapat mengabulkan permohonan orang nomor satu di Mukomuko itu. Sebelumnya, bupati melayangkan surat kepada tujuh bank yang ada di Mukomuko. Terdiri enam bank yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN) dan dua bank berstatus badan usaha milik daerah (BUMD). Dengan belum terpenuhinya harapan Bupati tersebut. Maka 4.812 orang PEgawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Mukomuko, terdiri dari 3.473 PNS dan 1.339 non PNS, semua yang punya pinjaman atau kredit di bank, tetap wajib membayar penuh angsurannya di bank yang terkait. Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Mukomuko H. Herzon, SE dikonfirmasi kemarin membenarkan kabar tersebut. Bahwa pihaknya belum dapat memenuhi harapan ribuan PNS Mukomuko yang diperjuangkan Bupati Mukomuko. Pasalnya, Bank Bengkulu berpedoman dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tertanggal 13 Maret 2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. “Hasilnya memang mengecewakan, belum bisa dikabulkan. Surat balasan atas surat pak bupati, sudah kita sampaikan,” kata Herzon. Pihaknya mengaku wajib patuh dan mempedomani aturan dari OJK. Bank Bengkulu tidak mungkin bisa bertentangan dengan OJK, terkecuali nantinya ada aturan terbaru dari OJK yang membolehkan PNS mendapatkan keringanan atas kewajibannya ke bank. “Siapa yang mau lawan OJK. Intinya selagi tidak bertentangan, bisa saja. Cuma sekarang belum bisa dipenuhi, kecuali ada aturan baru dari OJK,” jelasnya. Lanjutnya, dalam peraturan OJK membolehkan bank memberikan kebijakan pada debitur UMKM dan non UMKM yang mengalami kendala atau pelambatan usaha dampak dari Covid-19. Sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada bank. Sementara PNS, kreditnya dikategorikan kredit jenis konsumtif dan pembayarannya pun setiap bulan, bersumber dari gaji yang belum terdampak Covid-19. Dengan begitu, tidak sama perlakuannya seperti kredit produktif UMKM maupun non UMKM. “Berdasarkan itu, permohonan penangguhan pemotongan pinjaman PNS dan non PNS Kabupaten Mukomuko saat ini belum dapat dipertimbangkan,” demikian Herzon. Terpisah, Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat resmi dari bank. Namun informasi lisan terakhir diterimanya, bahwa masih menunggu peraturan dari OJK. Bupati pun tidak mempermasalahkan jika memang permohonan tersebut ditolak. Setidaknya, pihaknya sudah melakukan upaya, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Upaya kita mengajukan sudah, bicara pun sudah. Kini kewenangan ada pada dia (bank,red). Kita hanya pada permohonan, dengan harapan bisa dikabulkan dan dilaksanakan,” ungkapnya. Bupati sangat menghormati OJK. Oleh karenanya, tidak mungkin pemkab melangkahi OJK. Beruntungnya, permohonan Pemkab Kepahiang agar ada keringanan bagi UMKM di Mukomuko, informasi diterima, bisa dipenuhi pihak bank dan sudah mulai dilaksanakan. “Itu kewenangan OJK, kita tidak bisa melangkahi OJK. Kewenangan kita hanya mengajukan surat,” ujar Bupati. Sementara itu, Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan juga menyebut hal yang sama, bahwa belum membaca surat balasan dari bank. Namun ia tidak menampik, informasinya ada kendala dari pihak bank untuk memenuhi harapan para PNS Mukomuko tersebut. “ Kalau suratnya belum ada saya baca. Cuma informasinya, memang belum dipenuhi dengan sejumlah alasan. Nanti kita lihat seperti apa isi surat yang sebenarnya,” singkat Sekda. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait