ULOK KUPAI RU - Camat Ulok Kupai, M Abduh Sadat, M.Pd tak menampik. Dalam realisasi program BLT-DD, setiap desa harus rela kehilangan beberapa jenis kegiatan yang sebelumnya sudah di agendakan melalui APBDes-nya di TA 2020 ini. Pemangkasan atau pergeseran anggaran terpaksa harus dilakukan oleh setiap desa untuk mencukupi kebutuhan alokasi program BLT-DD. Pasalnya, pelaksanaan program BLT murni direalisasikan melalui DD dan tidak ada penambahan kepada pagu anggaran yang diterima oleh desa. Sehingga satu-satunya dana yang bisa dialokasikan oleh desa untuk merealisasikan program BLT ini hanya dengan cara melakukan pergeseran anggaran kegiatan baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan yang sebelumnya sudah direncanakan pada APBDes. \"BLT murni direalisasikan dari DD yang diterima desa tahun ini. Satu-satunya celah anggaran yang bisa direalisasikan oleh desa yakni dengan menggeser kegiatan. Dengan demikian, setiap desa harus merelakan beberapa kegiatannya tidak dapat dilaksanakan di tahun ini,\" terang Camat. Lebih jauh Camat menyarankan kepada seluruh di desa, setiap melakukan pergeseran kegiatan yang sudah direncanakan, dapat berkoordinasi dengan pihak terkait di kabupaten khususnya DPMD BU. Agar langkah desa tidak cacat hukum dan menimbulkan persoalan di kemudian hari. \"Meskipun harus melakukan pergeseran, desa tetap kita arahkan untuk berkoordinasi ke dinas terkait. Supaya niat untuk menjalankan instruksi pemerintah ini, tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari,\" demikian Camat. Calon Penerima Ditentukan Lewat Musyawarah SEMENTARA itu, Camat Pinang Raya, Nasri, S.Pd mengaku, 10 desa di wilayah kerjanya masih fokus terhadap tahapan realisasi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Dalam menentukan calon penerima bantuan, Camat menyarankan kepada seluruh desa agar tidak gegabah. Menurut Camat, untuk menentukan kriteria calon penerima BLT-DD tidak mudah. Camat menyarankan kepada seluruh desa agar proses pendataan calon penerima BLT-DD bisa ditempuh melalui rmusyawarah dengan melibatkan seluruh unsur terkait di kecamatan maupun desa. \"Kita belum menerima data calon penerima BLT-DD Karena untuk mencari calon penerima BLT sesuai kriteria, tidak gampang. Sehingga saya sarankan desa agar bermusyawarah dengan melibatkan unsur terkait di desa untuk pendataan dan meminimalisir potensi konflik,\" terangnya. Disisi lain Camat tak menepis, usulan pencairan DD tahap II di wilayah kerjanya, belum dapat dikejar sesuai target yang sudah ditentukan. Mengingat dalam pengusulan DD tahap II harus sudah disertakan anggaran khusus untuk program BLT-DD. \"Otomatis usulan DD tahap II belum dapat kita kejar, desa masih fokus mendata calon penerima BLT dan menentukan anggaran yang akan direalisasikan. Karena mutlak, pada usulan DD tahap II, desa harus sudah menyertakan anggaran BLT-DD,\" tegasnya.(sig)
Musyawarah dan Koordinasi, BLT-DD Pangkas Kegiatan Desa
Selasa 28-04-2020,11:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :