>Edwar: 3 Perubahan Raperda Disahkan BENGKULU RU - Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Gubernur tahun anggaran 2019 segera dibahas DPRD Provinsi Bengkulu. Ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Ip, MM, saat diwawancarai usai memimpin pelaksanaan paripura DPRD Provinsi yang dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi zoom cloud meeting, Kamis (23/4) kemarin. “Dalam paripurna yang dilakukan secara virtual tadi (kemarin, red), kita sudah sama-sama mendegar LKPj yang langsung disampaikan Gubernur. Sehingga nantinya LKPj itu segera kita tindaklanjuti,\" ungkap Ihsan Fajri yang paripurna itu juga terdapat agenda pengambilan dan penandatanganan keputusan terhadap revisi Perda. Menurutnya, terkait dengan LKPj Gubernur tahun anggaran 2019, nantinya masing-masing Komisi bersama mitranya untuk melakukan pembahasan. \"Jadwal pembahasannya juga sudah diagendakan, sewaktu kita melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi beberapa waktu lalu,\" kata Ihsan. Disisi lain, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, selain mendengarkan LKPj, dalam paripurna tadi juga pengambilan dan penandatanganan keputusan terhadap 3 revisi Perda menjadi Perda. Diantaranya Perda No 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. \"Kemudian revisi Perda No 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan yang terakhir revisi kedua atas Perda No 06 tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2016-2021. Dengan telah disahkan dan ditandangananinya ketiga revisi Perda itu menjadi Perda, kita berharap Gubernur dapat segera menyampaikannya ke Kemendagri untuk diverifikasi,\" singkatnya. (tux)
DPRD Segera Tindaklanjuti LKPj Gubernur TA 2019
Jumat 24-04-2020,09:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :