Terkait Proses Perpanjangan HGU PUTRI HIJAU RU- Tegas, melalui pernyatannya saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Napal Putih, Marga Sakti Sebelat (MSS) dan Putri Hijau. Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah menyampaikan, pihaknya tidak akan memberi rekomendasi perpanjangan izin HGU kepada perusahaan, bila hak 20 persen milik masyarakat yang sudah diatur dalam ketentuan itu, tidak direalisasikan. Menyikapi pernyataan Gubernur Bengkulu ini, Ketua IKMP BU, H Ihwan Halidi, S.Sos, M.Si mengajak seluruh maayarakat di lingkungan perusahaan, untuk bersama-sama mengawal komitmen gubernur yang tidak akan memberikan rekomendasi terhadap perusahaan yang ingin memperpanjang HGU-nya, jika hak 20 persen masyarakat itu, tidak dikeluarkan. Salah seorang tokoh masyarakat Pekal yang turut mendampingi Kunker Gubernur ini berharap, perusahaan bisa merealisasikan hal tersebut. Bahkan Ihwan menyarankan, realisasi lahan 20 persen itu bisa disesuaikan oleh perusahaan berdasarkan luas HGU di setiap desa penyangga. Dan secara tekhnis, lahan itu dapat diserahkan kepada desa dalam bentuk kebun kas. \"Gubernur sudah memberi komitmen atas lahan 20 persen sehingga masyarakat perlu mengawal komitmen ini. Kami berpendapat, lahan 20 persen itu bisa diberikan perusahaan sesuai luas total HGU di masing-masing desa penyangga dan diserahkan kepada desa dalam bentuk kebun kas atau plasma yang pengelolaannya, dibantu oleh perusahaan sesuai presentasi yang disepakati,\" ujarnya. Melalui keberadaan kebun kas yang dimiliki desa itu, lanjut Ihwan, desa bisa memikirkan kepentingan masyarakat khususnya dalam konteks pengembangan permukiman. \"Ke depan, lahan kebun kas yang diberikan oleh perusahaan itu. Bisa digunakan untuk pengembangan permukiman, kami rasa jika hal tersebut bisa ditempuh maka kepentingan maayarakat akan terjamin,\" demikian Ihwan. (sig)
Soal Lahan 20 Persen, Gubernur Ancam Tak Teken Rekomendasi
Rabu 18-03-2020,09:55 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :