BENGKULU RU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, M. Gustiadi, S.Sos, diamanahkan juga mejabat Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bengkulu untuk periode 2020-2025. Menariknya, setelah menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan, pria yang kerap disapa Edi Tiger ini, bakal menyoroti Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. \"SK kepengurusan DPD HKTI Provinsi Bengkulu sudah saya terima langsung dari Ketum (Fadli Zon, red) beberap waktu lalu. Saat menerima SK, ada beberapa pesan yang disampaikan Pak Fadli Zon yang diantaranya menyangkut Omnibus Law yang sejauh ini menuai pro dan kontra ditingkat pusat,\" ungkap Edi Tiger, Senin (16/3). Menurutnya, dalam Omnibus Law, ada beberapa poin pasal cenderung merugikan petani ataupun buruh tani sehingga harus menjadi perhatian bersama. \"Makanya ke depan khusus di Provinsi Bengkulu, kita bakal mengagendakan untuk membedahnya terlebih dahulu, yang tentunya melibatkan ahli, akademisi, ataupun mahasiswa,\" kata Edi. Dengan kata lain, lanjut Edi, dengan agenda pembahasan itu, sebagai bentuk pengawalan yang dilakukan HKTI. Dengan target jangan sampai RUU itu malah merugikan petani. \"Kita menilai ini kebutuhan bersama, makanya harus ada pengawalan yang tetap harus mengedepankan pada hak-hak petani,\" tegas Edi. Disinggung dualisme, Edi menyampaikan, terkait masalah ini juga disampaikan pihaknya pada pengurus pusat. Dimana kedepannya bakal ada pertemuan untuk membahas dualisme yang dimaksud. \"Kitapun berharap kedepan tidak ada lagi dualisme di tubuh HKTI. Mengingat kepentingan kita ini sama, diantaranya memperjuangkan hak-hak petani,\" singkat Edi. (tux)
Pimpin HKTI, Edi Tiger Soroti Omnibus Law
Selasa 17-03-2020,12:02 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :