BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi Bengkulu meyakini dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019. Ini ditegaskan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah diwawancarai usai menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi bersama Kabupaten/Kota kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu, Jum\'at (13/3). \"Kalau melihat parameter yang menjadi ukuran untuk mendapatkan opini WTP atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019, saya rasa tidak terlalu sulit. Karena yang menjadi salah satu parameternya yakni, upaya proaktif dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemda baik tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota,\" ungkap Rohidin. Terutama, lanjut Rohidin, dalam menindaklanjuti setiap temuan dari hasil audit BPK RI. Selama ini tindaklanjut yang sering dilakukan, selalu fokus pada temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara saja. Sementara tindaklanjut yang berkaitan dengan administrasi, yang jumlahnya jauh lebih besar tapi kurang mendapatkan perhatian. \"Akibatnya persentase tindaklanjut temuan itu jauh dibawah rata-rata nasional yang berada diangka 75 persen, sementara capaian tindaklanjut yang kita lakukan diangka 67 persen. Jadi tindaklanjut pada temuan yang sifatnya administratif itu juga sangat penting. Saya berharap temuan dari segi ini dapat menjadi fokus perhatian juga,\" tegas Rohidin. Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Andri Yogama mengatakan, pasca penyerahan laporan ini, maka pihaknya segeral melakukan pemeriksaan. \"Sesuai dengan amanah UU No 1 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara menyebutkan jika BPK melakukan pemeriksaan selama 2 bulan setelah laporan keuangan unaudited diserahkan,\" kata Andri. Lebih jauh dikatakannya, tim auditor mulai diturunkan Senin (16/3) mendatang, baik ke Pemda tingkat Provinsi maupun 10 Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan lapangan. \"Pemeriksaan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota berlangsung selama 30 hari, sedangkan Provinsi 35 hari. Kita mengingatkan Pemda jangan main mata dengan auditor dalam pemeriksaan ini,\" singkat Andri. (tux)
Yakin WTP Dapat Dipertahankan
Sabtu 14-03-2020,09:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :