Tiga Pejabat RSUD Mukomuko Diperiksa Kejati

Sabtu 14-03-2020,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Direktur RSUD Mukomuko, dr. H. Tugur Anjastiko, ketika dikonfirmasi, Jumat (13/3) kemarin, tidak menampik sudah ada tiga orang pejabatnya yang bertugas di RSUD Mukomuko, telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. “Mereka yang sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati, yaitu PPK, PPTK, dan Bendahara RSUD Mukomuko,” ungkap Anjas. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketiganya itu, kata Anjas, terkait proyek pembangunan gedung VIP rawat inap RSUD Mukomuko tahun 2019 lalu. Proyek yang dikerjakan CV Fajar Bhakti dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,261 miliar sumber APBD, kondisi fisiknya miring sebelum proyek itu selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor. “Saat pekerjaan dinding dilaksanakan, tim turun ke lapangan untuk meninjau secara rutin kondisi fisiknya. Namun ada kejanggalan pada bangunan, yaitu diduga miring. Saat itu tim langsung melakukan pengukuran dan pengecekan secara detail, dan ternyata benar bangunan tersebut miring,” bebernya. Dengan kondisi itu, pihaknya bersama tim memberikan teguran secara lisan hingga tiga kali teguran. Dengan harapan, pihak kontraktor dapat memperbaiki bangunan yang miring itu. Namun sayang, teguran yang disampaikan tidak digubris. Selanjutnya, teguran secara tertulis pun dilayangkan hingga ke tiga kalinya. Lagi, pihak CV Fajar Bhakti tidak menunjukkan etikat baiknya untuk memperbaiki. Sebab saat itu, lanjut Anjas, waktu pengerjaan masih tersisa sekitar 2 minggu. “Karena tidak ada etikat baik, kami langsung menggelar rapat bersama tim, dan hasilnya pekerjaan proyek pembangunan gedung VIP rawat inap dilakukan pemutusan kontrak. Dan ternyata proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), menjadi temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK). Bahkan dari hasil audit BPK, ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 978 juta akibat proyek bangunan VIP rawat inap yang miring tersebut. Itulah awal ceritanya, hingga ada tiga orang pejabat RSUD Mukomuko diperiksa Kejati,” bebernya. Anjas juga mengaku, akan terus koperatif menghadapi permasalahan yang sudah ditangani Kejati Bengkulu. Meskipun ia sendiri belum mendapatkan surat panggilan pemeriksanaan. “Kalau surat panggilan untuk saya belum ada. Tapi kami akan selalu koperatif, dan siap datang ke Kejati kapanpun saya dipanggil. Saya juga tidak akan menghalangi-halangi proses penyelidikan yang kini sedang ditangani Kejati. Jika memang benar ada indikasi timbul kerigian negara, maka permasalahan itu kami serahkan penuh kepada penegak hukum. Begitu sebaliknya, jika tidak ada dugaan kerugian negara maka kami berharap supaya permasalahan ini dapat dihentikan,” demikian Anjas. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait