MUKOMUKO RU - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko menegaskan Pemerintah Desa tidak dapat membayar gaji perangkat Desa jika Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat. Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Gianto, SH, M.Si membenarkan hal tersebut. \"Bagi perangkat desa yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan maka Pemdes tidak dapat membayar gajinya tapi pelaksanaannya harus mengikuti regulasi PP 11 Thn 2019. Kami telah menyampaikan tentang aturan itu kepada seluruh Pemdes,\" ucapnya. Lebih lanjut, Gianto menyampaikan, jika ada Pemdes yang bersikeras membayar gaji dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. \"Banyak perangkat desa di Kabupaten Mukomuko yang tidak memenuhi syarat dan syarat pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) harus melampirkan ijazah SMA,\" pungkasnya. (oye)
TMS, Perangkat Desa Terancam Tak Gajian
Jumat 13-03-2020,14:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :