TUBEI RU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebong, selain berhasil membekuk tindak pidana penyebaran narkotika golongan I jenis shabu-shabu, juga mengungkap peredaran obat-obatan farmasi yang rentan disalahgunakan penggunaannya. Pada giat konferensi pers yang digelar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong, Rabu (11/3) kemarin, mengungkap serta merilis kasus penyalagunaan obat farmasi, yang diedarkan dan dipergunakan diluar kepentingan pengobatan. Data terhimpun, dalam kasus ini tersangka, Ridwan (32), asal Curup, warga Desa Muara Ketayu Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, diamankan lantaran membawa barang bukti berupa 168 keping atau 1685 butir obat batuk merek Samkodin. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebong, AKP. Yudha Setiawan, SH kepada RU mengungkapkan, penangkapan tersangka Ridwan berdasarkan informasi dari masyarakat. \"Tersangka menjual jenis obat batuk yang disalahgunakan oleh oknum masyarakat dengan mencampur atau oplosan dengan minuman keras jenis tuak,\" ungkap Yudha, kemarin. Selain itu, tersangka juga menjadikan tempat kediamannya sebagai tempat mabuk-mabukan. \"Dari penangkapan ini tersangka dikenakan pasal 196 tentang kesehatan JO pasal 96 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,\" tukasnya. (cw1)
Polres Lebong Bekuk Pelaku pengedar narkoba
Kamis 12-03-2020,10:23 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :