PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd mengaku, pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab BU dengan melibatkan lima desa penyangga di wilayah kerja PT Agricinal kemarin, hanya fokus pada penegasan pemerintah ke perusahaan untuk merealisasikan ketentuan lahan 20 persen yang diperuntukan bagi masyarakat. Dalam agenda itu, kata Camat, perusahaan wajib menyediakan lahan untuk membina masyarakat di wilayah kerjanya dengan besaran 20 persen dari luas HGU. Dan kata Camat, lahan 20 persen tersebut dipastikan tidak berasal dari dalam HGU perusahaan tapi diluar HGU. \"Intinya, hanya memberi penegasan soal kewajiban perusahaan menyediakan lahan pembinaan untuk masyarakat sebesar 20 persen. Dan lahan itu diluar HGU. Semua itu sudah diatur dalam Permentan,\" terangnya. Disinggung soal kapan penyediaan lahan 20 persen itu direalisasikan, Camat mengatakan, sesuai hasil rapat yang difasilitasi oleh Pemkab BU ini. Tekhnis realisasi lahan 20 persen itu dilimpahkan kepada pemerintahan di tingkat bawah dengan melibatkan pihak kecamatan, perusahaan dan desa. \"Soal realisasinya, melibatkan tripika, desa, perusahaan dan masyarakat. Kapan dilakukan, tentu kita masih menunggu kesiapan seluruh pihak. Ketika tripika, perusahaan dan desa sudah siap. Kita akan diskusi dan duduk bersama untuk mengatur tekhnis penyediaan lahan 20 persen itu,\" demikian Camat.(sig)
Realisasi Lahan 20 Persen Difasilitasi Kecamatan
Kamis 12-03-2020,09:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :