Nasib Oknum Kades Masih Menunggu Vonis

Rabu 11-03-2020,14:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Kasus hukum yang dihadapi oleh Kades depinitif Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) masih terus bergulir. Kendati demikian, status oknum Kades dimata pemerintahan, masih belum ditentukan. Apakah dapat melanjutkan sisa masa jabatan atau diberhentikan dari jabatannya yang akan berakhir hingga tahun 2022 mendatang. Dikonfirmasi Camat MSS, Milono, S.Sos, SKM, MM mengatakan, proses hukum yang sedang dihadapi oleh oknum Kades Suka Makmur masih berlangsung. Kata Camat,yang bersangkutan baru dua kali menjalani sidang dan belum mendapat putusan akhir atas vonis masa hukuman yang harus dipertangungjawabkan. Sehingga Camat memastikan, status oknum Kades yang bersangkutan, belum diberhentikan secara permanen oleh pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati BU. \"Maksimal tiga kali sidang baru jatuh vonis. Setelah vonis atas masa hukumannya jelas maka pemerintah daerah bisa menentukan sikap. Apakah akan diberhentikan secara permanen atau memang masih bisa melanjutkan sisa masa jabatannya,\" terang Camat. Ditambahkan Camat, oknum Kades bisa saja diberhentikan dari jabatannya jika vonis yang dijatuhkan oleh penegak hukum nantinya, di atas 1 tahun lamanya. Dan sebaliknya, jika vonis yang diterima jumlahnya berada di bawah 1 tahun, ada kemungkinan oknum Kades menjabat kembali. \"Kita tunggu proses hukum yang dijalani hingga inkrah atau jatuh vonis. Dan hari ini, untuk menghendel roda pemerintahan sementara. Kita telah perpanjang SK Plt Kades selama tiga bulan ke depan,\" tandasnya.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait