Nunggak Pajak, Papan Reklame Dibongkar

Selasa 10-03-2020,10:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Tim dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban hingga melakukan pembongkaran papan reklame milik para pengusaha yang tidak taat pajak. Pembongkaran mulai dilakukan Senin (9/3) hari ini (Kemarin, red)). Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH. MM melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Singgih Pramono, S.Sos, menyampaikan, usaha yang tidak taat pajak langsung dilakukan pembongkaran diantaranya reklame produk OPPO di wilayah Penarik, PT SSS pengolah sawit mentah di Desa Bumi Mulya. “Khusus PT SSS, diberikan peringatan dan tenggang waktu satu Minggu terhitung hari ini,” tegasnya. Jika pengusaha itu tidak membayar pajak, perizinan akan direkomendasikan untuk ditinjau ulang. Selain itu, PT DDP juga minta waktu seminggu melunasinya. “Bagi pengusaha penunggak pajak tersebut. Kami kenakan denda 2% dari total ketetapan pajak setiap bulannya,” bebernya. BKD melalui Bidang Pendapatan I bersama OPD dalam penegakan Perda yang dipimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, DR Abdianto, SH, MH, dan jajarannya, juga menyisir di sejumlah lokasi lainnya yakni, PT Alno Air Ikan Estate. Di perusahaan itu, tim menemukan sejak beroperasi perusahaan itu tidak membayar pajak PPJ Non PLN dan air bawah tanah. “Jika perusahaan itu tetap bandel. Tindakan tegas juga dilakukan berupa merekomendasikan perizinan perusahaan itu ditinjau ulang,” bebernya. Penindakan tegas kepada pengusaha pajak dan taat pajak terus dilakukan. “Hari ini (kemarin), untuk wilayah zona dua di Kecamatan Penarik dan sekitarnya. Selanjutnya akan dilakukan di sejumlah wilayah lainnya. Kami ingatkan pengusaha yang tidak taat pajak langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait