MUKOMUKO RU - Tahun ini, Pemkab Mukomuko mendapatkan sebanyak 40 unit gerobak yang diperuntukan bagi warga yang mempunyai usaha kecil menengah. Dari puluhan jatah gerobak yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, kuota calon penerimanya, belum terisi penuh. “Hingga hari ini (kemarin), dari puluhan gerobak yang akan dibagikan itu, baru ada beberapa warga yang mengusulkan permohonan untuk mendapatkan gerobak bantuan ini,” ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, H Herlian, S.Sos, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Menurutnya, pembagian gerobak itu tidak hanya dengan identitas diri tapi, calon penerima juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, ada surat dari desa/kelurahan yang menyatakan bahwa warga yang bersangkutan benar–benar pedagang, ada surat izin usaha, nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) serta calon penerima juga harus menyiapkan surat permohonan. “Persyaratanitu, selain para pengusaha kecil menengah tertib administrasi untuk berusaha. Juga meminimalisir dan mencegah bantuan tidak tepat sasaran,” tegasnya. Meskipun kuota banyak belum terisi, pihaknya masih ada waktu sekitar beberapa minggu ke depan karena bantuan itu akan dilaporkan secara resmi ke Kemendag RI. “Masih ada waktu. Silakan warga yang menjalankan usaha kecil menengah untuk mengajukan permohonan dan tidak dipungut biaya dalam pengambilan gerobak bantuan pemerintah tersebut,” jelasnya. Ia menambahkan, sebanyak 40 gerobak itu diperuntukan bagi masyarakat dan tidak ada pembagian per kecamatan. Artinya, siapa saja warga yang menjalankan usaha mikro menengah mengusulkan permohonan disertai dengan persyaratan yang lengkap. Maka warga yang bersangkutanlah yang akan diberikan bantuan tersebut. “Yang mengajukan dan memenuhi syarat, itulah yang bakal mendapatkan bantuan,” urainya. (rel)
Kuota Calon Penerima Gerobak Belum Cukup
Senin 09-03-2020,10:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :