Rp 1,6 M Dana Bergulir Belum Ditarik

Sabtu 07-03-2020,10:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, mengaku kewalahan menarik dana pinjaman bergulir yang ada di tangan koperasi, kelompok, maupun perseorangan yang mencapai angka Rp 1,6 miliar. Sebagaimana diungkapkan Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, H. Herlian, S.Sos, M.Si, di tahun 2007 yang silam, Pemkab Mukomuko memberikan pinjaman dana bergulir untuk pengembangan usaha kecil menengah. Total dana yang digulirkan kepada koperasi, dan pengusaha kecil menengah saat itu mencapai Rp 3 miliar. “Namun setelah dana pinjaman diberikan, pihak koperasi, kelompok, maupun perseorangan hanya sebagian saja yang mengembalikan. Sementara dari jumlah sebesar Rp 3 miliar itu, hitungan kami masih ada sebesar Rp 1,6 miliar belum dikembalikan oleh pihak penerima pinjaman,” beberya. Dana sebesar itu, kata Herlian, berada ditangan lebih dari 100 orang oknum warga. Tahun sebelumnya, Disperindagkop merangkul Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk melakukan pendampingan penagihan uang milik pemerintah tersebut. Hasilnya cukup memuaskan, karena sebesar Rp 1,4 miliar berhasil ditarik. Namun sayangnya, ketika tahun ini akan melanjutkan kontrak kerjasama dengan jaksa pengacara negara (JPN), tidak bisa karena anggaran operasional tidak ada. Herlian sendiri mengaku, secepatnya akan kembali berkoordinasi dengan Kejari Mukomuko terkait masalah tersebut. Dengan harapan ada solusi untuk menarik dana pinjaman bergulir yang jumlahnya mencapai Rp 1,6 miliar di tangan ratusan oknum warga tersebut. “Kepingin saya, tahun ini dana itu bisa ditarik seluruhnya. Sepanjang dana itu belum bisa ditarik, maka pemerintah sulit memberikan pinjaman lagi kepada masyarakat untuk pengembangan usaha,” ujarnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait