Bupati Lantik Penjabat Kades Pondok Kopi

Selasa 03-03-2020,15:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Bupati Kabupaten Mukomuko, H Choirul Huda, SH melalui Camat Teras Terunjam, Subaryadi, S.Pd, secara resmi melantik penjabat Kepala Desa (Kades) Desa Pondok Kopi Kecamatan Teras Teunjam, Senin (2/3) pagi kemarin. Pelantikan penjabat Kades tersebut, setelah Kades definitif sebelumnya, mengundurkan diri lantaran melakukan dugaan pelanggaran etik sebagai Kades. Camat Kecamatan Teras Terunjam, Subaryadi, S.Pd, ketika dikonfirmasi kemarin menjelaskan, untuk mengisi kekosongan serta untuk memperlancar roda pemerintahan desa setempat, Pemkab Mukomuko mengambil insitif dengan mengangkat penjabat Kades. “Saat ini, jabatan Kades diisi oleh Sukri yang sebelumnya bertugas di kantor Kecamatan Teras Terunjam. Pelantikan sudah dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Teras Terunjam dan dihadiri langsung oleh Bupati,” terangnya. Sedangkan untuk masa jabatan yang diemban oleh penjabat Kades Pondok Kopi, berakhir hingga adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades. Sebelum PAW, pihaknya mengharapkan supaya penjabat Kades yang dilantik saat ini, dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, kata dia, maju dan mundurnya sebuah pemerintahan desa, tidak dapat dipisahkan campur tangan pimpinan tertinggi di desa itu. “Apalagi tahun ini, desa itu akan mengelola anggaran yang cukup besar, baik dari dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Baik dan tidaknya pengelolaan anggaran tersebut, Kades yang bertanggungjawab. Itulah sebabnya, setelah dilantiknya penjabat Kades hingga adanya PAW Kades maka saya harapkan, roda pemerintahan menjadi lancar sesuai yang kita harapkan bersama,” pesannya. Sementara itu, Camat mengatakan, setelah pelantikan penjabat Kades Pondok Kopi maka semua hak-haknya selaku Kades bakal dipenuhi oleh pemerintah. “Seperti motor dinas Kades, akan diberikan. Namun untuk gajinya tidak, karena yang bersangkutan adalah PNS di kantor kecamatan. Dan tidaklan mungkin, yang bersangkutan menerima gaji double. Jelas itu menyalahi aturan yang berlaku,” terangnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait