PUTRI HIJAU RU - Menyikapi konflik antara karyawan yang bertugas sebagai tenaga pendidik di yayasan Tenera PT Agricinal Sebelat, belum lama ini. Ketua PGRI Kecamatan Putri Hijau, I Ketut Pasek, M.Pd mengaku, pihaknya belum dapat menentukan sikap meskipun telah menerima dan mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh salah seorang tenaga pendidik di lingkungan perusahaan perkebunan sawit itu. Hanya saja, Ketut mengaku, belum memahami secara utuh terkait persoalan yang terjadi antara PT Agricinal Sebelat dengan karyawan yang berstatus sebagai tenaga pendidik tersebut. Ketut memastikan, pihaknya terkhusus PGRI di Kecamatan Putri Hijau, belum dapat berspekulasi untuk menyikapi persoalan ini. \"Yang bersangkutan datang kepada saya tapi persoalan yang terjadi seperti apa, kami belum memahami secara utuh. Sehingga kami belum bisa berkomentar dan harus bersikap seperti apa. Namun waktu itu, saya menyarankan agar berkoordinasi kepada PGRI Kabupaten dan Provinsi. Apakah sudah dilakukan atau belum dan bagaimana petunjuk dari PGRI di kabupaten dan provinsi. Saya belum mendapat informasi lebih lanjut,\" tandasnya. Ketika disinggung soal hubungan dan status para tenaga pendidik di yayasan Tenera PT Agricinal Sebelat dengan PGRI, Ketut memastikan, tidak ada perbedaan atau penggolongan dalam tubuh PGRI terhadap keberadaan tenaga pendidik di dunia pendidikan swasta. Pada prinsipnya, seluruh tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri maupun swasta, berstatus sama di mata PGRI. \"Kami sudah sarankan kepada guru yang berada di lingkungan swasta termasuk di Tenera, agar mendaftarkan diri sebagai anggota dalam wadah organisasi PGRI. Secara umum, tidak ada perbedaan karena seluruh guru di mata PGRI, sama-sama harus diperjuangkan,\" tandasnya. Seperti diketahui, belum lama ini, salah seorang karyawan PT Agricinal Sebelat yang merupakan guru (Tenaga Pendidik,red) di sekolah yang berada dalam kawasan perkebunan sawit terbesar itu. Menyampaikan gugatan terkait hak-haknya kepada pihak perusahaan yang dilayangkan melalui Disnakertrans BU bahkan telah melalui proses mediasi yang menemukan jalan buntu. \"Soal Jamsostek, pemotongan gaji saat studi, perjanjian kerja tidak standar UU ketenagakerjaan,\" kata Hakman Pawiran Sarim, M.Pd, belum lama ini. (sig)
Soal Konflik Tenaga Pendidik, PGRI PH Belum Bersikap
Selasa 03-03-2020,15:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :