Hijazi Minta Klarifikasi, Imron Nilai Tutup Peluang Kandidat Lain

Jumat 28-02-2020,19:09 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Perebutan Kursi Ketua DPD PG
BENGKULU RU - Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar (PG) Provinsi Bengkulu tampaknya bakal sengit. Bagaimana tidak, belum lagi Musda digelar tapi berbagai pandangan dari sejumlah kader senior PG mulai dilontarkan dalam perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu untuk periode 5 tahun kedepan. \"Saya pasti meminta klarifikasi dalam Musda nanti terkait pencalonan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Pertama berkaitan dengan kader yang sedang bermasalah hukum, apakah boleh mencalonkan diri sebagai ketua. Karena sebagai salah satu kader senior, saya tidak ingin Golkar sampai cacat,\" tegas Dr. (Hc) H. Ahmad Hijazi, Kamis (27/2). Menurutnya, siapapun yang hendak mencalonkan diri dalam Musda, tidak boleh ada cacat yang tentunya berhubungan dengan masalah hukum. \"Makanya saya minta klarifikasi dulu, pasti saya sampaikan dalam Musda. Kemudian juga klarifikasi dari Polda, karena saya sudah bicara dengan orang di DPP dan dipastikan yang bermasalah hukum tidak boleh, daripada Golkar ini rusak,\" ujar Hijazi. Terpisah, kader senior PG lainnya, Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, M.Si menyampaikan, sistem yang diterapkan dalam Musda terkesan menutup peluang bagi kandidat lain untuk maju dalam perebutan Ketua DPD Partai Golkar. \"Seperti minimal harus ada dukungan 30 persen, itukan sangat sulit bagi kandidat lain. Karena sudah pasti seluruh Ketua DPD PG di Kabupaten/Kota tidak akan memberikan dukungan kepada yang lain, selain ketua yang sekarang,\" katanya. Kemudian, lanjut Imron, kalau sistem pemilihan nanti terbuka, juga pasti ada keseganan daripada kawan-kawan untuk memberi suara ataupun tidak. \"Sebenarnya tidak boleh kita melarang atau membelenggu orang dengan kemampuannya untuk membangun dan membesarkan Partai. Yang terpenting itu, syarat untuk maju sebagai Balon Ketua minimal sudah 5 tahun jadi pengurus,\" sampai Imron. Sementara itu, Ketua Starring Comitte (SC) Musda X P, Asnawi A. Lamat mengatakan, untuk soal kasus yang di Polda dirinya tidak memiliki kewenangan untuk berkomentar. \"Berkaitan dengan calon, kita tetap merujuk pada petunjuk pelaksanaan (juklak) No 02 DPP Partai Golkar tahun 2020. Karena disitu jelas beberapa persyaratan yang menjadi acuan dalam Musda,\" singkatnya. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait