Maju Pilkada, Eks Napi Harus Serahkan Suket

Kamis 27-02-2020,16:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Juga Buat Pengumuman di Media
BENGKULU RU – Bagi mantan narapidana yang berniat maju dalam Pilkada serentak yang diagendakan berlangsung September tahun ini, wajib melampirkan Surat Keterangan (Suket) dan membuat pengumuman di media massa. Ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, SE, Rabu (26/2). \"Kedua hal itu merupakan syarat mutlak dalam pencalonan. Seperti Suket bebas menjalani hukuman, baik dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan juga Kementerian Hukum dan HAM. Suket itu nanti dari Kalapas tempat dia menjalani hukuman dan dari Menkumham yang menyatakan telah bebas dan telah menjalani hukuman,” ungkap Emex. Menurutnya, dari Suket yang diserahkan nanti, pihak penyelenggara bakal menghitung, serta melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan Suket. \"Jika sudah melebihi 5 tahun bebas dari menjalani hukuman, maka mantan narapidana terutama kasus Tipikor dan sesuai keputusan MK dapat mendaftar menjadi calon,\" kata Emex. Nanti, lanjut Emex, wajib dilampirkan, beserta syarat pencalonan lainnya seperti dukungan dari Partai Politik (Parpol). Intinya Suket itu tadi harus ada. \"Kemudian yang bersangkutan juga harus mengumumkan di media cetak bahwa pernah menjadi terpidana,” tegas Emex. Lebih jauh dikatakannya, sebelumnya memang ada wacana bahwa eks narapidana Tipikor dilarang maju dalam pemilu. \"Tapi keputusan MK menganulir wacana tersebut, sehingga ada salah satu pihak yang mengajukan uji materi terhadap larangan itu. Sehingga mantan narapidana tetap bisa maju, dengan catatan 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana dan bebas murni,” tutupnya. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait