BENGKULU RU - Angka perwakinan usia anak dalam wilayah Kota Bengkulu, dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Bahkan pada tahun 2019 lalu mencapai 20 perkawinan, sementara tahun 2018 hanya 14 perkawinan. Ini disampaikan Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani, Rabu (26/2). Menurutnya, data tersebut merupakan angka perkawinan anak yang tercatat di Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu. Sedangkan angka perkawinan anak yang tidak tercatat, kemungkinan bisa 2 kali lebih besar dari angka yang tercatat. Sebagai organisasi yang konsen terhadap isu-isu keperempuanan, pihaknya kewalahan mendata perkawinan anak yang tidak tercatat di kantor Kemenag Kota Bengkulu. \"Ini lantaran banyak keluarga yang tertutup tentang perkawinan anak. Kalau yang tidak tercatat pastilah lebih besar dari angka itu. Contohnya seperti ini, dari data yang kami punya hampir setiap sekolah di Kota Bengkulu mulai dari SMP hingga SMA itu rata-rata ada 1 hingga 4 orang siswa. Tapi itu tadi, pernikahannya tidak tercatat di Kemenag,\" ungkap Susi. Disisi lain, Susi menyampaikan, untuk penyebabnya selain faktor ekonomi, juga karena hamil diluar nikah. Peningkatan ini kemungkinan juga dapat disebabkan karena adanya perubahan UUU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU No 16 tahun 2019. \"Dimana dalam kedua UU itu mengatur batasan usia minimal perkawinan dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, perkawinan di usia anak bisa menimbulkan banyak dampak, terutama bagi perempuan. Diantaranya menyebabkan keretakan dalam rumah tangga. \"Hingga berujung pada perceraian karena tingkat emosi yang belum stabil. Kemudian perkawinan usia anak juga rentan menyebabkan kematian pada perempuan,\" singkatnya. (tux)
Perkawinan Usia Anak Disebut Meningkat
Kamis 27-02-2020,16:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :