MARGA SAKTI SEBELAT RU - Diduga gelapkan TBS milik PT Sapta Buana Estate. Dua warga asal Air Kuro Desa Suka Maju Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Mapolsek Putri Hijau. Data dihimpun oleh RU, dari aksi dugaan penggelapan TBS yang dilakukan oleh HE, 37 tahun dan rekannya AP, 45 tahun itu. Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa TBS diduga hasil penggelapan yang total kerugian ditafsir mencapai Rp 2.870.000 dan satu unit mobil dengan Nopol BG 8978 EG yang digunakan untuk mengangkut TBS milik perusahaan. \"Kejadian ini terbongkar ketika TBS yang dibawa pelaku, ditimbang ke pabrik. Dari situlah, perusahaan menemukan tanda khusus yang melekat di TBS sebagai ciri buah perusahaan. Setelah diselidiki, benar bahwa yang dibawa pelaku merupakan TBS milik perusahaan,\" terang Kapolsek Putri Hijau, Iptu Fery Octaviari Pratama, SIK, MH. Lanjut Kapolsek, setelah peristiwa tersebut terbongkar. Pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke kepolisian untuk diproses. Dan saat ini, kata Kapolsek, sudah ada dua pelaku yang diamakan. Diantaranya bertindak sebagai pelaku utama dan satu lagi, turut serta dalam kasus dugaan penggelapan TBS perusahaan. \"Dua pelaku sudah kita amankan berikut BB. Selanjutnya, kita sedang melengkapi keterangan saksi dan melanjutkan proses hukumnya,\" demikian Kapolsek.(sig)
Gelapkan TBS Perusahaan, Dua Warga Dipolisikan
Kamis 27-02-2020,15:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :