KEPAHIANG RU - Bertempat di Gedung Command Center dan Viscon ED99, Kabag Ops, Kapolres Kepahiang AKP Eka Chandra, SH. MH memimpin Pelaksanaan Konferensi Pers, terkait kasus dugaan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri dalam kawasan hutan pada Rabu (26/02) kemaren. Kabag Ops Polres Kepahiang, AKP Eka Chandra, SH menjelaskan, bahwa jajarannya telah berhasil menangkap 3 orang pelaku kasus dugaan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri dalam kawasan hutan. \"Seorang pelaku berinisial JM (48) warga Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, ditangkap gabungan Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama-sama dengan petugas BKSDA Provinsi Bengkulu pada Rabu (19/2) lalu, saat pelaku sedang melakukan aktivitas perkebunan yang merupakan kawasan hutan alam bukit kaba Register 4/50,\" jelasnya. Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya, masih Kabag Ops, yaitu AD (53) warga Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan MS (22) warga Dusun I Desa Ulak Lebar Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap oleh petugas Gabungan Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin KBO Sat Reskrim Iptu Joni Karter, SH bersama-sama petugas BKSDA Provinsi Bengkulu. \"Kami langsung melakukan penangkapan setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan aktivitas perkebunan di Taman Alam Wisata Bukit Kaba,\" demikian Kabag Ops. (cw2)
Polres Kepahiang Ungkap 3 Kasus Wanalaga
Kamis 27-02-2020,10:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :