Akhir Februari, 5 Kades Habis Masa Jabatan

Selasa 25-02-2020,19:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Tahun 2020 ini, Jabatan 5 Kades di Kabupaten Kepahiang secara resmi berakhir atau habis masa jabatannya. Kelima Desa tersebut yakni Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu, Desa Talang Karet, Desa Taba Air Pauh dan Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai dan Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi. Dengan Habisnya masa jabatan 5 Kades tersebut, maka untuk tetap memperlancar roda pemerintahan, kepemimpinan akan diisi oleh PJs Kades. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengungkapkan, Kecuali Desa Muara Kemumu yang masa jabatan Kadesnya telah berakhir pada Januari 2020 lalu dan saat ini telah dijabat PJs, sementara 4 desa lagi masa jabatan kadesnya akan berakhir pada Februari ini. \"Dari 5 Desa itu baru Muara Kemumu yang memiliki PJs Kades,\" ungkapnya. Iwan juga menyampaikan, bahwa jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang yang akan dijabat oleh PJs akan terus bertambah, hingga momen Pilkades serentak pada tahun 2021 mendatang. \"Hingga 2021 ada 55 Desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir,\" sampainya. Terkait 55 kades yang habis masa jabatan di 2021, Iwan menerangkan, hal itu bukan menjadi persoalan, karena agenda Pilkades serentak kembali akan dilakukan di tahun tersebut. Iwan juga menegaskan, kendati dijabat oleh PJs, namun pemerintahan desa tetap tidak boleh terganggu dan desa tetap bisa melaksanakan pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Untuk tahun 2021 menatang, ada sebanyak 67 desa yang akan ikut dalam Pilkades serentak dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang,” pungkasnya. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait