Tangkap Ternak Liar Dapat Reward Rp 750 Ribu

Selasa 25-02-2020,11:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mukomuko, segera memberlakukan revisi Peraturan daerah (Perda) tentang hewan ternak. Salah satu pasal dalam Perda tersebut, warga yang ikut berperan serta dan menangkap hewan ternak, bakal diberikan reward berupa uang tunai sebesar Rp 750 ribu untuk 1 ekor hewan ternak jenis sapi maupun kerbau yang berkeliaran. “Ya, warga yang menangkap hewan ternak berkeliaran dapat uang tunai. Jumlahnya disesuaikan dengan Perda dan upah tangkap dibagi dua dengan petugas penegak Perda,” ungkap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A. Halim, SE, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Halim mencontohkan, warga menangkap 1 ekor sapi. Didalam Perda, dendanya sebesar Rp 3 juta. Sebesar 50 persen masuk PAD, 50 persen untuk upah petugas yang menangkap. “Dari upah petugas itulah dibagi dua. Masing - masing sebesar Rp 750 ribu per ekornya,” bebernya. Pihaknya menegaskan, bakal menjalankan Perda tersebut secara maksimal. Hanya saja, sebelum penerapan maka Perda itu akan di sosialisasikan terlebih dahulu. Termasuk reward bagi warga tersebut akan di Perbupkan. “Tujuan utama yaitu Mukomuko bersih dari hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya, pemukiman penduduk dan fasilitas umum lainnya,” katanya. Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Bachtiar Syofian, SH mengatakan, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, telah diundangkan. Artinya, Perda itu sudah bisa diberlakukan dan sah berdasarkan aturan yang berlaku. “Sudah diundangkan dan Perda tersebut sudah bisa diberlakukan,” pungkasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait