Prajurit dan ASN Korem 041/Gamas Diberikan Penyuluhan Hukum

Senin 24-02-2020,18:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Tim Hukum Kodam (Kumdam) II/Sriwijaya Senin (24/2) memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit Tentaran Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Persatuan Istri Prajurit (Persit) Korem 041/Garuda Emas. Penyuluhan hukum itu sebagai langkah untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan prajurit, ASN, ataupun Persit. Kasi Kumdam II/Swj, Mayor Chk. Suherman, S.Ag, SH, MH mengatakan, pelanggaran yang perlu dihindari seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyalahgunaan media sosial (Medsos), ataupun pelanggaran lain yang bisa menyebabkan prajurit ataupun ASN terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). \"Para istri prajurit juga kita ingatkan untuk bijak dalam bermedsos. Karena jika melanggar, suaminya selaku prajurit TNI pun dapat dikenakan sanksi. Tapi yang jelas inti dari penyuluhan ini agar kita semua dapat menghindari pelanggaran, baik mengarah pada pidana ataupun perdata,\" ujarnya Suherman. Sementara itu, Kasrem 041/Gamas, Letkol Arh. M. Fakhurrahman, S.Ip mengatakan, penyuluhan hukum seperti ini sangat penting dan manfaatnya bagi prajurit TNI, ASN, dan Persit di lingkungan Korem 041/Gamas. \"Sehingga nantinya para Prajurit, PNS, dan Persit dapat mengerti dampak dan akibat pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga, maupun satuan,\" singkatnya. Selain Kasrem mewakili Danrem 041/Gamas, Kolonel Inf. Dwi Wahyudi, SAN, MM, turut hadir dalam penyuluhan sejumlah pejabat teras di lingkungan Makorem, prajurit, ASN, serta pengurus Persit KCK Korem 041/Gamas. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait