Sidang Perkara DAK Rp 4,9 Miliar
Jumat 07-02-2020,11:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Klaim Prosedural Vs Nuansa Pemerasan
ARGA MAKMUR RU - Gesekan pengusaha jasa konstruksi, Hadi Suyono dengan Pemda Bengkulu Utara (BU), atas pengerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp 4,9 miliar Tahun Anggaran (TA) 2017, masih terus berlanjut.
Tepat di hari kelima puluh atas gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, SH, MH itu, menggelar sidang perdana untuk agenda penyampaian pokok materi gugatan.
Sidang yang lebih kurang digelar tak sampai satu jam itu, dimulai dari penyampaian penyempurnaan materi pokok oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya, Simon Budi Satria Utama, SH, MH yang langsung dijawab (duplik,red) pula oleh pengacara Tergugat, melalui H Kokok Sudan Sugijarto, SH, MH atas pokok gugatan yang meminta Pemdu membayar kerugian senilai Rp 4 miliar itu.
Majelis hakim memberikan waktu 2 pekan, untuk Penggugat menyampaikan replik atas duplik yang disampaikan Tergugat.
\"Majelis hakim memberikan waktu 2 pekan ke depan, agar disikapi dengan jawaban dari Penggugat,\" kata Fajar dilanjut dengan ketok palu sidang ditutup, kemarin.
Kepada Radar Utara, Simon Budi selaku Pengacara Penggugat menyampaikan, materi gugatan yang sudah disampaikannya di hadapan majelis hakim merupakan hasil kajian dan sudah dibenarkan oleh prinsipalnya dalam hal ini, Hadi Suyono yang merupakan Direktur PT Fermada Tri Karya dalam pengerjaan proyek bendung yang tak rampung itu.
Menurut Simon, dari hasil audit yang diklaimnya profesional dan bakal menjadi laporan dugaan pidana itu, terjadi permasalahan yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil.
\"Itu sudah kami sampaikan kepada majelis hakim dan juga Tergugat,\" kata Simon di kantor PN Arga Makmur, kemarin.
Disinggung soal somasi yang sempat dilayangkan pihaknya kepada Mian, bukan selaku kepala daerah itu, terjadi indikasi pidana dalam proses pengerjaan proyek yang dilakoni kliennya.
Malahan, kata dia, bukan hanya soal peminjaman uang Rp 600 juta yang dilakukan oknum pejabat. Somon turut membeber, soal adanya permintaan di luar mekanisme dengan menyebut jabatan dalam proyek setidaknya melibatkan 3 orang, meminta sejumlah uang yang nilainya ditegas sebesar Rp 63 juta.
Simon mengaku, praktik yang dirasakan kliennya sebagai pemerasan itu, bakal menjadi materi laporan ke penegak hukum. Cuma, Simon tak menjelas gamblang kapan waktunya.
\"Tapi itu di luar perkara perdata ini ya. Somasi kami layangkan kepada personal yakni saudara Mian. Kami pun merasakan adanya kesan pemerasan senilai Rp 63 juta,\" bebernya, sembari menyampaikan lembar kertas materi somasi yang turut dicantum dalam perbaikan materi pokok gugatan perdatanya.
Dari pihak Tergugat, melalui kuasa hukumnya, H Kokok Sudan Sugijarto, SH, MH menyampaikan, selaku pihak yang diberikan kuasa penuh dalam perkara perdata yang tengah berjalan saat ini, Kokok mengaku, belum mengetahui soal somasi yang dimaksudkan Simon.
Karena menurutnya, selaku pengacara, pihaknya lebih kepada fokus mengikuti proses acara persidangan yang telah masuk ke jalur litigasi itu. Dia sendiri mengamini, upaya mediasi yang difasilitasi hakim mediator itu gagal.
Pendeknya, Kokok menegaskan, langkah yang dilakukan kliennya, sudah selaras dengan mekanisme yang ada. Tak hanya itu saja, Kokok pun menyampaikan, selaku kontraktor, PT Fermada Tri Karya pun sudah dikenai teguran.
\"Hanya saja, itu tidak disampaikan dalam persidangan. Termasuk juga kepada wartawan, oleh Penggugat. Dan kami akan menyampaikan, sedikit demi sedikit informasi dalam persoalan ini.
Soal penyempurnaan materi gugatan, pada prinsipnya itu memang diatur. Hanya saja, kami keberatan jika penyempurnaan dimaksud merubah materi pokok,\" tegasnya.
Lebih jauh, Kokok kembali menegaskan, dengan gagalnya mediasi yang sudah diberikan pengadilan dan saat ini berlanjut ke persidangan, dirinya berharap agar Penggugat mampu membuktikan dalil-dalilnya selaras dengan materi pokok yang disampaikan kepada pengadilan.
\"Karena kami di posisi wait and see. Menunggu saja. Tinggal mereka (Penggugat,red), mampu tidak membuktikan dalil-dalil sehingga menguatkan gugatannya,\" tandas Kokok. (red)
Tags :
Kategori :