BB Sitaan Jaksa Diantar ke Rumah Pemilik

Jumat 07-02-2020,11:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Lisda: Perkara Sudah Inkrah
MUKOMUKO RU - Satu lagi program yang diluncurkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko yang di pimpin, Hendri Antoro, S.Ag, SH MH. Jajaran Kejaksaan Negeri Mukomuko, memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat khususnya di bidang penggelolaan barang bukti. Ini dibuktikan, seluruh barang bukti (BB) yang sudah ada ketetapan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN), dikembalikan langsung kepada pemiliknya dan diantar ke rumahnya. “Kami langsung mengantar barang buktit ke rumah pemilik yang bersangkutan. Ada juga warga yang mengambil sendiri,” tegas Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penggelolaan Barang Bukti, Lisda Haryanti, SH, ketika dikonfirmasi kemarin. Dijelaskan Lisda, untuk memberikan pelayanan maka Kajari menyediakan kendaraan roda empat khusus untuk mengangkut barang bukti ke rumah pemiliknya. Ini salah satu bentuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat. “Ini suatu bentuk perhatian, pelayanan dan kepedulian jajaran Kejaksaan,” katanya. Dalam bulan ini, kata Lisda, belasan barang bukti siap diantar diantaranya sebanyak 10 unit kendaraan roda dua dan sejumlah barang bukti lainnya. Ia juga menjelaskan, barang bukti yang akan dikembalikan itu, dari seluruh perkara yang telah inkrah. Diantaranya perkara narkotika, pencurian, persetubuhan dan sejumlah perkara lainnya. “Yang jelas, barang bukti yang kami kembalikan sudah inkrah dan dalam pengembalian disiapkan kendaraan khusus. Ini tidak lain memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan dilakukan secara terus menerus,” pungkasnya. (rel)
Tags :
Kategori :

Terkait