PUTRI HIJAU RU - Bapenda BU, memberikan kesempatan bagi seluruh desa di BU untuk melakukan perbaikan atau pemutakhiran data PBB masyarakat. Ditegaskan Bapenda BU, untuk melakukan pemutakhiran ini, Bapenda merujuk pada laporan dari tingkat desa ke kecamatan. Terutama pada persoalan kesalahan nama, alamat, luas tanah bangunan atau tidak menutupkemungkinan muncul SPPT ganda, objek tidak ditemukan lagi atau ada nilai yang dirasa tidak wajar bisa mengajukan keberatan. Oleh karena itu, Bapenda meminta desa untuk melakukan pendataan ulang agar disampaikan ke kecamatan dan diteruskan ke Bapenda BU. \"Kalau data tidak dimutahirkan ulang. Di print out SPPT tahun 2020 ini, sama persis di SPPT tahun 2019. Dan kami sudah empat kali menyurati kecamatan terkait pemutakhiran data. Untuk Putri Hijau, kami minta datanya sampai tanggal 24 Februari ini,\" terang staf Bapenda BU, Jonson, disela acara Musrenbangcam Putri Hijau, dua hari lalu.(sig)
Dideadline Akhir Februari
Kamis 06-02-2020,15:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :