ARGA MAKMUR RU - Pendapatan perangkat desa yang setara dengan ASN Golongan II/a, juga memberikan kewajiban bagi mereka untuk berkantor setiap hari kerja. Hal ini selaras denga penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 soal penyetaraan siltap perangkat desa yang akan dimulai tahun ini. Inspektur Inspektorat Daerah BU, Eka Hendriyadi,SH, MH, saat dibincangi koran ini, menyambut baik atas penerapan itu. Apalagi, kata dia, pemerintah dan juga pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran yang tak sedikit, untuk penyetaran pendapatan perangkat desa yang jumlahnya ribuan itu. Penegasan Eka ini, seturut dengan rilis Kementerian Keuangan tentang Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) 2020, dimana penyetaraan gaji perangkat itu mendominasi atas Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan yang bernilai total Rp 12,7 miliar itu. Berbagi untuk 3 peruntukan, khusus untuk siltap perangkat itu diploting anggaran oleh pusat sebesar Rp 7,1 miliar. \"Perubahan pendapatan tentu harus berimplikasi pada kinerja,\" kata Eka, kemarin. Disinggung soal Peraturan Bupati tentang Disiplin Perangkat Desa yang belum rampung dibuat daerah? Eka menerangkan, soal itu tengah digarap oleh leading sector teknis di daerah. Hanya saja, kata dia, selaras dengan dasar operasional di daerah, Eka menegaskan, pelaksanaan atas titah regulasi itu sifatnya wajib dilaksanakan oleh perangkat desa. \"Implikasi atas pelanggaran, tentu sanksi disiplin. Dengan kadar pelanggaran dan sanksi yang mulai dari ringan hingga berat,\" pungkasnya. (bep)
Setara PNS, Perangkat Wajib Ngantor
Rabu 05-02-2020,14:44 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :