PUTRI HIJAU RU - Dalam agenda Musrenbangcam di Putri Hijau pada Selasa, kemarin, juga dimanfaatkan oleh Bupati BU, Ir H Mian untuk menyikapi persoalan HGU di sejumlah perusahaan perkebunan dalam Kabupaten BU. Sayangnya, dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh desa penyangga sejumlah perusahaan perkebunan terbesar di BU itu. Tak terlihat alias tidak dihadiri (Ngilang,red) oleh managemen perusahaan perkebunan seperti PT Pamor Ganda atau PT Agricinal-Sebelat yang dalam tahun ini, menghadapi proses perpanjangan izin HGU. Bupati menegaskan, semua usul, pendapat dan aspirasi dapat disampaikan dengan baik. Bahkan menurut Bupati, tidak harus melakukan demo karena prinsipnya, untuk kepentingan umum maka pemerintah bisa meminta atau menyurati perusahaan yang akan memperpanjang HGU sebatas untuk menunjang kepentingan umum. \"Tapi kalau untuk kepentingan pribadi, menyalahi aturan. Ini penting saya jelaskan. Silahkan diiventarisir kalau ada kepentingan umum yang amat mendesak. Dibuat suratnya ke Bupati tapi bukan Bupati yang menyetujui. Nanti akan kita teruskan ke atasan kami yakni BPN. Intinya, keputusan ada di BPN. Saya hanya meneruskan dan perpanjangan HGU itu ada batasannya. Tidak bersamaan sertifikat satu dengan sertifikat yang lain,\" terang Mian. Disinggung soal sikap Pemkab BU terhadap aksi demo atau tuntutan yang sempat disampaikan oleh tiga desa penyangga di lingkungan PT Pamor Ganda. Bupati belum dapat menyikapi hal tersebut terlalu jauh mengingat Bupati mengaku, belum mempelajari secara utuh terkait poin apa saja yang menjadi tuntutan masyarakat kepada perusahaan. \"Saya belum bisa membuat rilis soal itu. Karena saya belum baca suratnya dan akan kita pelajari dulu,\" demikian Bupati.(sig)
Perusahaan ‘Ngilang’, Bupati Sentil Soal HGU
Rabu 05-02-2020,14:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :