MUKOMUKO RU - Sesuai dengan Peraturan menteri keuangan (PMK), pencairan Dana Desa (DD) tidak lagi melalui Badan keuangan daerah (BKD). Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pertanggal 31 Desember 2019 yang diatur langsung dari kementerian keuangan Nomor 205/PMK.07./2019 tentang pengelolaan Dana Desa. \"Untuk syarat pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 ini, ada regulasi dan mekanisme yang berbeda pada tahun sebelumnya. Dana Desa langsung dikucurkan ke rekening desa sesuai dengan peraturan dasar yang dikeluarkan kementerian keuangan RI dengan nomor 205/PMK.07/2019,\" terang Gianto, SH, M.Si, Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kepada RU. Lanjut Gianto, pola pencairannya pun berubah, sebelumnya tahapan pencairan DD tahap pertama sebesar 20 persen, kini menjadi sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen, yang penyalurannya langsung dari RKUN ke RKD. \"Untuk jadwal pencairan tahap pertama di tahun 2020 ini, paling cepat Januari dan paling lambat Juni dan untuk tahap kedua paling cepat Maret paling lambat Minggu ke 4 Agustus serta untuk tahap ketiga Juli,\" kata Gianto. Selain itu, khusus untuk desa mandiri yang hanya ada dua tahap, tahap pertama paling cepat Januari, paling lambat Juni. Untuk pencairan tahap pertama sebesar 60 persen sedangkan untuk pencairan tahap kedua sebesar 40 persen yang paling lambat Juli. \"Saat ini, PMD masih melakukan sejumlah persiapan regulasi dan mekanisme yang mengatur tentang alokasi, rincian serta proses penyaluran dengan mempersiapkan peraturan Bupati,\" tukas Gianto. (oye)
Tahun Ini, DD Langsung Ke Rekening Desa
Rabu 05-02-2020,11:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :