KETAHUN RU - Ratusan persil sertifikat tanah milik masyarakat yang telah diakomodir melalui PTSL, resmi diserahkan dan dibagikan langsung oleh Bupati BU, Ir H Mian beserta Kepala BPN BU, Alfi, MH, pada hari Selasa, kemarin. Pembagian sertifikat itu tertuju ke beberapa desa di Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Putri Hijau dan Ulok Kupai. Dalam kesempatan itu, Bupati kembali menegaskan bahwa, tidak ada biaya pungutan dalam proses pembuatan sertifikat. Kecuali kata Bupati, dalam prosesnya ada jasa kebijakan yang tidak dipatok besarannya. \"Tidak ada pungut memungut. Kecuali ada jasa kebijakan, tidak ada mematok dan lain sebagainya, kalau itu tidak bisa kita cegah. Misal, urusan orang lima harus dikerjakan orang satu, ya itu ngak ada masalah tapi yang namanya pungutan-pungutan, tidak ada,\" tegasnya. Lebih jauh Bupati mengungkapkan, Pemkab BU mengucapkan terimakasih kepada BPN BU yang sudah kesekiankalinya membagikan sertifikat kepada masyarakat. Sedikitnya, hingga tahun 2020 ini, kata Bupati, sudah hampir 22 ribu persil sertifikat yang dibagikan. Dan di tahun berikutnya tetap ada kuota hampir 12 ribu yang akan kembali dicetak dan dibagikan ke masyarakat. \"Artinya, legalitas lahan masyarakat setiap tahun telah terjaga dan ekonomi masyarakat kita bisa bergerak. Karena sertifikat ini bisa digunakan untuk kegiatan yang produktif. Tahun ini kita target 11 ribu sertifikat lagi. Terimakasih kepada mitra kami BPN BU,\" tandas Bupati.(sig)
Serahkan Sertifikat, Bupati Pastikan Tanpa Pungutan
Rabu 05-02-2020,10:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :