BENGKULU RU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bakal menindak secara tegas pedagang yang menjual tuak di kawasan Pantai Panjang (PP). Ini disampaikan Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu, Dedy Wahyudi, SE, MM. Menurutnya, nanti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu diminta untuk menindak. \"Ini harus dilakukan sebagai bentuk penataan kawasan Pantai Panjang, supaya menjadi lebih baik. Jadi penting agar pedagang mengikuti aturan yang telah ditetapkan, seperti tidak dianjurkan menjual tuak serta membuang sampah sembarangan. Kita juga melakukan pantauan berdasar laporan warga yang mengatakan masih ada aktifitas penjualan tuak,\" ungkap Dedy, Jum\'at (31/1). Dari pemantauan, lanjut Dedy, diketahui masih ada sekitar 11 pedagang yang terdata masih menjual tuak. Kenapa ini dilarang, karena tuak berpotensi menyebabkan terjadinya tindak kriminal. \"Makanya kita minta tidak ada lagi pedagang yang menjual tuak. Kalau masih, tak menutup kemungkinan nantinya bisa terjerat hukum,\" ujar Dedy. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya tidak main-main kalau kedapatan masih ada warung yang menjual tuak. Maka, Pemkot Bengkulu menurunkan Satpol PP untuk melakukan penertiban. \"Kalau sudah diberikan imbauan tetapi tetap menjual, ya ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,\" tandas Dedy. (tux)
Pemkot Bakal Menindak Penjual Tuak di PP
Sabtu 01-02-2020,11:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :