PT BMQ Kubu Nurul Awaliyah Segera Lakukan Aktivitas
Rabu 29-01-2020,13:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
BENGKULU RU - PT Bara Mega Quantum (BMQ) kubu Nurul Awaliyah bakal segera melakukan aktifitas pertambangan di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Ini disampaikan Branch Manager PT BMQ, Eka Nurdianty Anwar, S.Si, M.Si didampingi Kuasa Hukum, Jecky Haryanto, SH dalam konfrensi pers, Selasa (28/1).
\"Aktifitas pertambangan yang bakal segera kita lakukan karena berdasarkan bukti yang ada, klien kita sebagai pemilik sah IUP yang dimaksud.
Maka dari itu dalam waktu dekat, klien kita bakal mulai melakukan aktifitas pertambangan di lokasi tersebut. Dalam kesempatan ini kita minta pihak lain untuk meninggalkan lokasi pertambangan,\" tegas Jecky.
Menurutnya, berdasarkan landasan hukum yang ada, kliennya (Nurul Awaliyah, red) secara sah memiliki kewenangan atas pengelolaan tambang.
Ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No 1607/ Kl Pdt/2013 tanggal 22 September 2013 yang menyatakan bahwa kliennya merupakan pihak yang memiliki hak untuk mengolah, memproduksi, dan menjual batubara pada IUP pertambangan PT. BMQ dengan kedudukan sebagai pemegang saham.
\"Kemudian segala tindakan pihak lain dengan dasar SK Bupati Benteng No. 267 Tahun 2011 adalah tindakan melanggar hukum, karena SK itu tidak diakui Pemkab Benteng.
Bahkan dokumen asli SK tersebut sama sekali tidak ditemukan pada Setdakab Benteng yang tertuang dalam surat Pemkab Benteng No. 180/141/3.2/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu,\" beber Jecky.
Selanjutnya, sambung Jecky, SK 267 tidak pernah terdaftar pada basis data Ditjen Mineral dan Batubara yang diperkuat dengan surat Ditjen Minerba Kementrian ESDM RI No 1317/06/DBP.PW/2019 tanggal 26 November 2019.
\"Terakhir berdasarkan rapat Forkomimda Provinsi Bengkulu dan Pemkab Benteng tanggal 2 januari 2020 dapat disimpulkan jika SK No. 267 tidak sah dan telah dianulir melalui putusan MA,\" jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya juga meminta Pemprov Bengkulu, serta pihak lainnya agar mengedepankan objektifitas dan tidak menunjukan sikap keberpihakan serta pembiaran.
\"Sekali lagi kita tekankan, berdasarkan hasil kesepakatan dipintu lokasi tambang dengan pihak Polda Bengkulu pada tanggal 6 Januari 2020, maka dalam beberapa hari kedepan kita segera melakukan penambangan,\" singkat Jecky. (tux)
Tags :
Kategori :