Masuk Propemperda, Pembahasan Perda Bimex Tak Bisa Cepat
Senin 27-01-2020,15:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Zainal: Masa Sidang ke-II
BENGKULU RU - Pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Bimex (Bengkulu Impor Expor) yang diusulkan berubah status dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT),
sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Provinsi Bengkulu. Ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi, H. Zainal, S.Sos, M.Si, Minggu (26/1).
\"Usulan revisi Perda Bimex memang sudah kita terima, bahkan sudah masuk dalam Propemperda di DPRD Provinsi ini. Draft revisi Perdanya juga sudah kita terima.
Jadi sebelum dibahas, kita pelajari terlebih dahulu. Karena tak menutup kemungkinan apakah Bimex itu membutuhkan Perda atau cukup Pergub untuk mengatur peningkatan statusnya dari PD menjadi PT,\" ungkap Zainal.
Mengingat, lanjut Zainal, belum lama ini telah disahkan Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dimana Bimex termasuk salah satu BUMD.
\"Walaupun Perda BUMD itu sebenarnya menurut kita terkesan mubazir. Karena isi didalamnya seperti copy paste dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP). Baiknya dulu, langsung saja membahas revisi Perda Bimex,\" katanya.
Menurutnya, yang jelas dipelajari terlebih dahulu. Dari sanalah nanti kesimpulannya. Kalaupun dibahas, langsung ditentukan Komisi atau Panitia Khusus (Pansus) yang membahasnya.
\"Melihat waktu yang ada, kalaupun nantinya harus di bahas ditingkat Komisi atau Pansus, palingan masa sidang ke-II tahun ini,\" tegas Politisi PKB ini.
Sebelumnya, Dirut Bimex, Ir. Frentindo menyampaikan, sebagaimana hasil rapat dengan Pemprov, khusus peningkatan status telah diusulkan revisi Perdanya.
\"Untuk skema dalam usulan revisi Perda yang dimaksud, bisa menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Yang jelas usulan kita itu agar Bimex ini memiliki ruang gerak yang lebih luas lagi dalam usahanya,\" singkat Frentindo. (tux)
Tags :
Kategori :