Merdeka Belajar, Kebijakan Baru Mendikbud Mesti Ditindaklanjuti
Senin 27-01-2020,15:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Ade Erlangga: Berlaku Untuk Sekolah dan PT
BENGKULU RU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim telah membuat arah kebijakan baru bagi dunia pendidikan, baik untuk jenjang sekolah dan Perguruan Tinggi (PT).
Kebijakan dengan tema Merdeka Belajar itu dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti, tak terkecuali Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pemilik wilayah.
Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud RI, Drs. Ade Erlangga Masdiana, M.Si mengatakan, ada 4 kebijakan Merdeka Belajar untuk sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK.
Pertama Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan sekolah.
Ujian dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan bentuk penilaian komprehensif, seperti portofolio dan penugasan. Sehingga guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.
\"Kedua Ujian Nasional (UN), tahun 2021 diubah menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Hanya saja dilakukan untuk di tengah jenjang sekolah, sehingga mendorong guru dan sekolah memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Namun tetap mengacy pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,\" terang Ade.
Dilanjutkannya, ketiga terkait Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Dimana guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP dengan tetap mengedepankan 3 komponen inti.
Sehingga penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif, guru pun memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembalajaran.
\"Terakhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Persentasenya, untuk zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan maksimal 5 persen, dan prestasi 0-30 persen disesuaikan dengan kondisi daerah.
Untuk wilayah zonasi, kewenangan daerah termasuk distribusi guru,\" katanya.
Disisi lain, untuk PT juga ada 4 kebijakan baru diantaranya pembukaan program studi baru (Prodi), sistem akreditasi PT, PTN Badan Hukum, dan hak belajar 3 semester di luar prodi.
Untuk pembukaan prodi baru, PTN dan PTS diberikan otonomi, dengan catatan memiliki akreditasi A dan B, kerjasama dengan mitra, dan bukan bidang kesehatan ataupun pendidikan.
\"Tapi yang terpenting itu PT wajib memberikan hak bagi mahasiswanya untuk secara sukarela untuk dapat mengambil SKS di luar PT sebanyak 2 semester, ditambah lagi dapat mengambil SKS di Prodi yang berbeda di PT.
Dengan kata lain SKS yang wajib diambil di Prodi asal, adalah sebanyak 5 semester dari total semester,\" demikian pria yang pernah menjabat Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu ini. (tux)
Tags :
Kategori :