Warga Binaan Kendalikan 40 Kg Ganja Dari Lapas
Jumat 24-01-2020,16:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
BENGKULU RU - Sebanyak 40 Kg ganja kering dari Aceh yang siap konsumsi dikendalikan warga binaan, Bobby Widayatmoko, 34 tahun dari balik Lembaga Pemasyarakat (Lapas) IIA Bentiring Kota Bengkulu.
Ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda berhasil menangkap warga asal Ipuh Kabupaten Mukomuko, Idil Putra, 32 tahun yang in the kost di Jalan Merpati 23 RT/RW 14/05 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno didampingi Wadir Reserse Narkoba, AKBP. Pambudi mengatakan, penangkapan keduanya (Bobby dan Idil,red) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,
bermula saat tsk Idil tertangkap tangan tengah mengedarkan ganja di wilayah Kelurahan Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu. \"Dalam penangkapan itu kita mendapati 1 paket kecil ganja,\" katanya.
Pasca penangkapan itu, lanjut Sudarno, tsk Idil langsung dimintai keterangan, dan mengaku jika masih ada ganja yang tersimpan dikostannya. Mendapatkan pengakuan tsk, pihaknya langsung bergerak melakukan penggeledahan.
\"Benar saja dikostan tsk Idil kita menemukan 5 paket ganja berukuran besar, 8 paket ganja berukuran sedang dan 39 ganja paket kecil siap edar,\" ungkap Sudarno, Kamis (23/1).
Menurutnya, saat diperiksa tsk Idil yang juga pernah terjerat perkara serupa dan saat ini sudah bebas juga mengaku, jika ganja tersebut dipesan langsung dari Aceh yang dikendalikan tsk Bobby yang merupakan napi kasus narkoba dari balik Lapas.
\"Namun kita menduga kedua tsk ini berkolaborasi, walaupun tsk Idil ini mengaku hanya suruhan Bobby,\" ujar Sudarno.
Sebagaimana diketahui, BB ganja yang diamankan merupakan paket kedua kalinya.
Karena sebelumnya sudah pernah dikirim melalui jasa pengiriman yang langsung diterima tsk Idil. \"Sedangkan paket kedua diletak di tempat tertentu dan diambil tsk Idil.
Dari pengakuan tsk, ganja itu dibagi dalam paket kecil. Satu paket kecil dihargai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu,\" jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam bentuk jadi atau siap konsumsi di Bengkulu, karena Barang Bukti yang diamankan hampir 40 Kg.
Kalaupun sebelumnya ada, itu merupakan kebun ganja. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tsk dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,\" singkat Sudarno. (tux)
Tags :
Kategori :