MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, terancam kehilangan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk pengelolaan keuangan di tahun 2019. Ancaman hilangnya predikat WTP untuk Kabupaten Mukomuko, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara (KN) dari Belanja Barang dan Jasa tahun 2019 lalu. Potensi KN dari Belanja Barang dan Jasa ini mencapai angka Rp 2 miliar. \"Kalau tidak ditindaklanjuti dengan cepat, bisa jadi mengancam opini WTP. Sebelumnya, WTP mampu direbut selama 2 tahun berturut-turut, yakni untuk pengelolaan keuangan tahun 2017 dan tahun 2018,” ungkap Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko, Sukiman, SP, ketika dikonfirmasi kemarin. Dikatakannya, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Senin lalu, pada Selasa (21/) langsung menyurati OPD yang ditemukan potensi KN untuk mengembalikan uang sesuai temuan ke kas daerah. Pengembalian KN ini, diberikan waktu 60 hari kepada sejumlah OPD untuk menyelesaikan temuan BKP itu. \"Kalau selama 60 hari ini nanti pengembaliannya tinggi, apalagi bisa 100 persen, kemungkinan WTP selamat,\" ujarnya. Disebutkannya, dari potensi kerugian negara berdasarkan LHP BPK itu, tersebar di RSUD Mukomuko, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud). “Sebanyak 5 OPD itu yang menjadi temuan BPK,” terang Sukiman. (rel)
Pemkab Terancam Kehilangan WTP
Jumat 24-01-2020,15:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :