MUKOMUKO RU - Penyaluran Dana Desa (DD) TA 2020 tidak lagi melalui Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Mukomuko karena ketentuan terbaru, penyaluran DD dari rekening kas umum negara langsung ke rekening kas desa. Hal ini diakui oleh Kasi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mukomuko, Romeo Junianto, SE. Ia menjelaskan, untuk mendapatkan transfer DD TA 2020 yang penting, pemerintah desa dan Pemkab Mukomuko sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Diantaranya peraturan bupati tentang tatacara pengalokasian dan rincian DD per desa, surat kuasa pemindahbukuan DD yang diteken oleh bupati. Lalu, peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa. \"Kalau ini sudah siap, bisa kita proses di KPPN sejak Januari ini. Karena pusat menargetkan paling lambat, Juni seluruh penyaluran DD tahap pertama harus tuntas,\" kata Romeo. Selanjutnya, penyaluran tahap kedua sudah dapat diajukan terhitung Maret mendatang dengan ketentuan, harus melengkapi laporan realisasi penyerapan dan capaian outpun dari DD tahun sebelumnya. Selain itu, laporan realisasi penyerapan tahap I, minimal laporan serapan sudah mencapai 50 persen dari DD yang sudah disalurkan serta laporan capaian output dari DD tahap I, minimal 35 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga, sudah bisa dimulai Juli dengan ketentuan, harus dilengkapi realisasi penyerapan DD sampai tahap II minimal 90 persen. Juga disertai laporan capaian output DD tahap II, minimal 75 persen serta laporan konvergensi pencegahan stunting. \"Untuk tahap kedua, penyaluran DD, desa harus sudah tuntas syaratnya paling lambat Agustus. Kalau untuk penyaluran tahap tiga paling lambat Desember tapi pengajuannya sebelum Desember,\" jelas Romeo. Perlu diketahui, penyaluran DD TA 2020 berbeda dari tahun 2019 karena pada tahap pertama, pusat mengucurkan sebesar 40 persen, tahap kedua sebanyak 40 persen dan tahap ketiga, 20 persen. (oye)
DD Langsung Ditransfer ke Rekening Desa
Kamis 23-01-2020,09:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :