Denda Ternak Liar Jadi Rp 2 Juta

Kamis 23-01-2020,09:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Pol PP dan Damkar) Kabupaten Mukomuko, melaksanakan giat rutin pengamanan sapi dan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum di Mukomuko. Disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A Halim melalui Sekretaris Dinas, Abdiyanto, pihaknya akan terus menegaskan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak revisi dari nomor 26 tahun 2011 mengenai kenaikan denda. \"Ini terkait kenaikan harga denda yang sebelumnya, Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta,\" kata Abdiyanto. Dalam hal ini, Satpol PP langsung menyurati masing-masing pemilik hewan ternak di Kabupaten Mukomuko. Ditambah dengan memberikan penekanan kepada pemilik hewan ternak, agar bisa mengindahkan surat yang sudah disampaikan tersebut. \"Agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh karena kepemilikanya ternaknya. Kami juga kasihan dengan masyarakat jika sampai didenda, padahal hewan tersebut miliknya namun harus membayar denda karena keteledorannya, melepaskan hewan ternak sembarangan,\" terang Abdiyanto. Ia berharap, adanya penegasan melalui surat resmi tersebut, masyarakat yang memiliki hewan ternak bisa lebih perhatian. (oye)

Tags :
Kategori :

Terkait