BENGKULU RU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu Selasa (21/1) melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) narkotika kategori I jenis sabu. Dalam kegiatan yang dihadiri kejaksaan, pengadilan, dan BPOM tersebut, BB yang dimusnahkan dengan cara diblander dan dikubur seberat 252,05 gram dari hasil pengungkapan 2 kasus berbeda yang melibatkan 7 tersangka. Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Agus Rianto mengatakan, BB yang dimusnahkan dari 2 kasus yang berhasil diungkap pihaknya selama rentang waktu Desember 2019 hingga Januari 2020. \"Kasus pertama yang melibatkan tsk RA, 30 tahun dan OM, 29 tahun. Dimana keduanya ditangkap di Taba Penanjung Bengkulu Tengah dan berhasil disita 100 gram sabu serta 5 butir ekstasi,\" ungkapnya. Dari pengembangan, lanjut Agus, di rumah tsk RA, juga berhasil menyita sabu seberat 1,5 gram. Kemudian juga berhasil dibekuk tsk SU yang merupakan seorang wanita, pemilik salon. \"Dari tangan SU ini kita berhasil menemukan catatan transaksi narkotika sabu. Kita menduga usaha salon itu hanya kedok saja,\" kata Agus. Kemudian, sambung Agus, kasus kedua dari penangkapan 3 tsk berinsial DT, DR dan RI. Dimana dari tangan ketiga tsk diamankan BB sabu seberat 146,4 gram yang ditemukan di dalam plastik bekas popok bayi merk baby happy body fit. Dari pemeriksaan, sabu itu hendak diantar pada seseorang yang berada di Kota Bengkulu. \"Setelah dilakukan control deliveri akhirnya juga berhasil ditangkap tersangka YU pada tanggal 6 Januari lalu. Setelah dilakukan penggeledahan di runah kos tsk YU, kita juga berhasil mengamankan sabu senilai 4,3 gram. Masing-masing tsk kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" tegas Agus. Lebih jauh dikatakannya, dari hasil uji laboratorium di BPOM Provinsi Bengkulu, total 252,05 gram dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. \"Kemudian berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejari Bengkulu, kesemua BB dimusnahkan. Dari pengungkapan dan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 1.26 orang anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,\" singkat Agus. (tux)
252,05 Gram Sabu Dimusnahkan
Rabu 22-01-2020,15:54 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :