Masyarakat Keluhkan Soal Galian C

Selasa 21-01-2020,16:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Sejumlah masyarakat di Desa Air Petai Kecamatan Putri Hijau, mengeluhkan keberadaan dan tahapan proses perizinan galian C milik CV Swakarsa kepada anggota DPRD BU Dapil IV, Agus Tanto, dalam forum reses masa sidang I, Sabtu lalu. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah warga mengeluhkan proses pengajuan izin galian C milik CV Swakarsa yang dianggap tidak melibatkan masyarakat yang bersentuhan dengan wilayah galian C tersebut dan belum menyelesaikan persoalan yang pernah dikeluhkan. Dengan demikian, warga meminta DPRD BU untuk memfasilitasi persoalan tentang galian C ini. Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD BU, Agus Tanto menegaskan, proses perizinan tambang galian C, wewenangnya ada di Provinsi. Dan dalam konteks ini, pihak terkait di tingkat kabupaten hanya memberi rekomendasi sehingga ketika ada hal yang dianggap memberatkan dalam proses itu, Agus Tanto menyarankan warga untuk membuat pengaduan resmi ke DPRD BU agar dapat difasilitasi oleh komisi yang membidanginya. \"Nanti secara kelembagaan, komisi yang membidanginya akan memfasilitasi karena tanpa ada laporan, kita tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengambil tindakan. Apakah nanti dalam tindaklanjutnya akan dilakukan hearing atau sidak ke lokasi. Silahkan masyarakat berkirim surat namun pada prinsipnya, yang berwenang mengeluarkan izin galian C adalah Pemprov,\" terang Agus. Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD BU, Febri Yurdiman, SE, dalam agenda reses di Desa Air Petai beberapa hari lalu. Ia juga mendapatkan laporan atau keluhan yang sama tentang keberadaan galian C ini. Bahkan secara tertulis, Febri telah menerima laporan yang disampaikan masyarakat yang merasa keberatan dan mengeluhkan galian C tersebut. \"Kita juga menampung keluhan dan laporan tentang galian C ini dari masyarakat saat Reses, kemarin. Dalam waktu dekat, kami akan bahas persoalan ini di internal komisi kami yakni Komisi I terkait rekomendasi izin galian C yang sempat dikeluarkam desa dan kecamatan. Setelah pembahasan di internal Komisi I tuntas. Secara tekhnis, kita akan lanjutkan tahapan tersebut ke Komisi III selaku pihak yang membidangi persoalan pertambangan,\" demikian politisi muda yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD BU ini.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait