Sensus Penduduk Secara Online

Senin 20-01-2020,14:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Sensus penduduk 2020 secara online dijadwalkan pada 15 Februari hingga 31 Maret mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Mukomuko, Sahranudin, SE, M.Si, ketika dikonfirmasi. Sensus penduduk ini, kata Sahranudin, masyarakat dapat menyampaikan informasi data kependudukan menggunakan jaringan secara langsung di laman website sensus.bps.go.id. \"Sensus penduduk tahun ini dilaksanakan dua sistem. Sistem online dijadwalkan 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Kemudian, sensus lapangan yang dijadwalkan pada Juli nanti,\" ungkap Sahranudin. Cara pengumpulan data sensus penduduk secara online, responden dapat memperbaharui data kependudukan melalui website yang telah disediakan. Kemudian, sensus pendataan lapangan, kata Sahranudin, petugas sensus akan berkunjung langsung menemui responden dan kemudian mewawancarai responden dengan menggunakan kuesioner dan gadget. Dasar pelaksanaan sensus, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Kemudian, PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tidak hanya itu, juga mencermati Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. \"Sebelumnya, upaya menyukseskan sensus, pihaknya akan lounching dan menyebarluaskan informasi melalui poster-poster ke instansi pemerintah dan tempat strategis. Kemudian, akan dilaksanakan Rakordes (Rapat Koordinasi Desa, red) untuk mensosialisasikan ke masyarakat. Rakordes akan digelar di kantor camat dengan pesertanya mengundang para kades dan lurah,\" imbuhnya. Tak kalah pentingnya, kata Sahranudin, perlu diketahui bahwa data yang diinput masyarakat ke laman website sensus dijamin kerahasiannya. Kerahasiaan data penduduk ini dilindungi undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Adapun basis data kependudukannya yang diinput, berdasarkan data adminduk (Administrasi Kependudukan). \"Basis data Adminduk ini bertujuan untuk menuju satu data kependudukan Indonesia. Ini sesuai dengan Perpres Nomor 39 tahun 2019,\" paparnya. Sensus penduduk ini akan berlaku untuk semua penduduk Indonesia. Minimal yang sudah berdomisi 1 tahun di Indonesia. Dijelaskannya, tidak ada batasan usia, bahkan warga asing yang berdomisili di Indonesia minimal 1 tahun juga akan dilakukan pendataan. \"Warga Asing juga tetap didata, minimal sudah berdomisili 1 tahun di Indonesia,\" ujarnya. Dukungan kepala daerah dalam menyukseskan pelaksanaan sensus penduduk telah diterbitkan sejak November 2019 lalu. Selain surat resmi, juga berupa dukungan dalam bentuk testimony. Diakuinya, bentuk dukungan daerah ini telah disampaikan ke masing-masing instansi pemerintahan, hingga ke tingkat desa. \"Muara dari sensus penduduk ini nantinya, sebagai basis data dalam membuat arah kebijakan perencanaan pembangunan,\" pungkasnya. (oye)

Tags :
Kategori :

Terkait