Pemprov Diminta Mewarning Perusahaan Raport Merah

Jumat 17-01-2020,11:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk memberikan peringatan terhadap 16 perusahaan, yang diketahui mendapatkan raport merah dalam Program Peringkat (Proper) terhadap penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Ini ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Drs. Sumardi, MM. \"Sah-sah saja jika Pemprov melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang dipredikat meraih raport merah. Tapi yang tidak kalah pentingnya, perusahaan-perusahaan itu diberikan peringatan terlebih dahulu. Sehingga nantinya perusahaan serius dalam meninkdalanjuti permasalahan yang menyebabkan dapat raport merah,\" kata Sumardi. Menurutnya, kalau tidak diberikan peringatan terlebih dahulu, kekhawatiran pihaknya malah dipandang sebelah mata oleh masing-masing perusahaan. \"Akhirnya pembinaan yang dilakukan, sia-sia saja. Apalagi ini menyangkut persoalan lingkungan, Pemprov harus tegaslah. Terlebih hanya lingkungan itulah yang bisa kita wariskan pada generasi penerus,\" ujar Politisi Golkar ini. Pemberian peringatan, lanjut Sumardi, harus sedikit tegas, terlebih pada perusahaan-perusahaan yang 2 kali berturut-turut mendapatkan raport merah. \"Karena predikat itu mereka sandang, lantaran ketidakseriusan perusahaan dalam menindaklanjuti rekomendasi Kementerian LHK ataupun pembinaan yang dilakukan Pemprov,\" tegasnya, Kamis (16/1). Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini dampak dari keberadaan perusahaan terhadap lingkungan, sudah banyak dirasakan masyarakat di Provinsi Bengkulu ini. \"Mulai dari bencana banjir dan longsor, yang tidak bisa kita pisahkan dari keberadaan sejumlah perusahaan. Belum lagi keberadaan perusahaan yang cenderung tidak memperhatikan masyarakat disekitarnya,\" tandas Sumardi. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait