Desa Penyangga Diminta Bersurat ke DPRD

Jumat 17-01-2020,10:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Lima desa penyangga di wilayah kerja PT Agricinal-Sebelat seperti Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu diminta untuk berkirim surat ke DPRD BU khususnya Komisi II. Ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD BU, Edi Putra, SIP, menindaklanjuti desakan desa penyangga kepada PT Agricinal yang sebelumnya, sudah diingatkan untuk melaksanakan sosialisasi perpanjangan HGU-nya kepada masyarakat dan belum direalisasikan. \"Surat awal yang kami terima kemarin, baru sebatas tembusan. Hari ini, kami minta desa penyangga agar mengirimkan surat khusus ke DPRD BU. Selanjutnya, secara kelembagaan, kami dari Komisi II akan menindaklanjuti harapan desa penyangga ini,\" terang Edi. Ditegaskan Edi, sampai hari ini, eksekutif belum melakukan koordinasi apapun, soal desakan yang pernah dilayangkan oleh desa penyangga kepada perusahaan dan Bupati BU itu. Sehingga secara kelembagaan, DPRD BU belum dapat menentukan sikap. \"Dengan surat yang dikirimkan oleh desa penyangga. Kami bisa menentukan sikap untuk menyikapinya tanpa harus menunggu koordinasi dari eksekutif. Dan tindakan seperti ini yang kami harapkan, agar kami di DPRD BU bisa memanggil seluruh pihak terkait untuk mengetahui proses perpanjangan izin HGU perusahaan,\" tandasnya. Kades Talang Arah, sekaligus koordinator tim desa penyangga PT Agricinal, Roswan Efendi, merespon positif, sinyal yang disampaikan oleh DPRD BU. Dalam waktu dekat, kata dia, desa penyangga akan mengirim surat ke DPRD BU khususnya Komisi II, untuk memfasilitasi dan mendorong polemik perpanjangan izin HGU PT Agricinal dapat dibuka dan diselesaikan secara baik. \"Kami butuh langkah konkret agar tidak terjadi fitnah antara pemerintah desa dengan masyarakat. Kami akan kirim surat ke DPRD BU untuk menindaklanjuti proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal ini,\" tegas Roswan.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait