BENGKULU RU – Warga Kecamatan Putri Hijau (PH) Kabupaten Bengkulu Utara, Rospendi, 41 tahun, melayangkan laporan ke Polda Bengkulu. Pasalnya Rospendi yang tercatat sebagai warga Desa Suka Medan ini menjadi korban penipuan dalam proses jual beli 1 unit mobil dump truck, yang dilakukan warga Kota Bengkulu berinisial, WA. \"Berdasarkan keterangan pelapor (Rospendi, red) dalam laporannya, peristiwa dugaan penipuan berawal Oktober 2019 lalu. Dimana pada waktu itu pelapor bermaksud membeli mobil dump truck. Waktu itu pelapor mendapatkan informasi dari rekannya, jika dump truck milik terlapor (WA, red) hendak dijual,\" ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH. Hanya saja, lanjut Sudarno, dump truck yang dimaksud berada di Kota Bengkulu. Lantaran tertarik untuk membeli, pelapor pun langsung pergi ke Kota Bengkulu untuk melihat mobil dump truck tersebut. Pasca melihatnya, pelaporpun kian tertarik dan akhirnya sepakat untuk membelinya dengan harga Rp 195 juta. Dalam proses jual beli inilah, pelapor mentransfer uang. \"Uang yang ditransfer pelapor ke rekening yang diberikan terlapor sebanyak 2 kali, dan totalnya mencapai Rp 35 juta. Selanjutnya, 3 November 2019 lalu pelapor mendatangi terlapor dengan maksud untuk menanyakan mobil dump truk tersebut. Hanya saja terlapor mengatakan jika dump truck masih dalam perbaikan, dan baru bisa diberikan pada tanggal 28 November 2019,\" terang Sudarno. Ia menambahkan, hanya saja hingga saat ini mobil dump truck yang dijanjikan tak kunjung diberikan pada pelapor. Uang pelaporpun juga tak kunjung dikembalikan oleh terlapor. \"Karena merasa ditipu itulah, akhirnya pelapor memperkarakan masalah ini. Kita yang telah menerima laporan, segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,\" singkat Sudarno. (tux)
Tertipu Rp 35 Juta, Warga PH Lapor Polda
Senin 13-01-2020,15:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :