BENGKULU RU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi mewacanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang melakukan dugaan pelanggaran kode etik. Ini disampaikan Ketua BK DPRD Provinsi, Dr. H. Imron Rosyadi, M.Si, usai paripurna terkait Rarpeda tentang BUMD dan pembentukan Pansus peraturan DPRD tentang tata beracara BK, Kamis (9/1). \"Sejauh ini, draf untuk peraturan tata beracara BK sudah ada. Ada beberapa poin yang kita masukkan dalam draf itu, seperti BAP bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik. Kemudian hal-hal lain yang dibutuhkan, pada saat BK beracara,\" ungkap anggota DPRD Provinsi dari Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini. Selama ini, lanjut Imron, tata beracara itu belum ada. Sehingga kedepannya pada saat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik, pihaknya memiliki pedoman. \"Nantinya, untuk pembahasan Peraturan DPRD tentang beracara BK dibentuk Pansus,\" kata Politisi Golkar ini. Menurutnya, dengan adanya peraturan ini maka bagi anggota DPRD yang diproses lantaran melanggar kode etik, suka tidak suka tetap harus mengikuti setiap prosesnya. \"Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam peraturan ini nantinya, juga terdapat sanksi,\" singkat Imron. (tux)
BK Wacanakan Dewan Langgar Kode Etik di BAP
Jumat 10-01-2020,16:29 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :