Polisi Amankan Kayu Meranti Illegal

Kamis 09-01-2020,14:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Pemilik Masih Lidik
MUKOMUKO RU - Aparat Kepolisian Polres Mukomuko bersama KPHP Mukomuko, berhasil mengamankan 32 meter kubik kayu jenis meranti yang diduga illegal saat menggelar operasi, Senin (6/1) lalu. Kayu meranti yang sudah diolah menjadi balok kaleng dengan ukuran 25 x 25 centimeter dan 25 x 30 centimeter berjumlah 146 batang itu, ditemukan di Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya. Tim gabungan juga menemukan 1 peralatan mesin pengolahan kayu atau serkel. “Kami temukan puluhan kubik kayu meranti yang diduga illegal. Kami amankan mesin serkel yang dipakai untuk mengolah kayu tersebut. Semua barang bukti hasil kejahatan hutan, saat ini sudah kita amankan di halaman Mapolres Mukomuko,” jelas Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH, didampingi para Perwira di jajaran Polres dan Kepala UPTD KPHP Kabupaten Mukomuko, M Rizon, S.Hut, M.Si, ketika menggelar konfrensi Pers di halaman Mapolres Mukomuko, Rabu (8/1) pagi kemarin. Bersama diamankannya puluhan kubik kayu dan mesin serkel, Kapolres mengaku, belum berhasil mengamankan pemiliknya. Hingga sekarang, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menguak siapa dalang di balik pembalakan liar dalam kawasan HPT dan TNKS tersebut. Kapolres berjanji, tidak main–main dalam menangani kasus kejahatan hutan ini. Pasalnya, kata dia, jika hal itu dibiarkan maka dampaknya sangat buruk sekali. “Saya tidak main – main dalam menangani masalah kejahatan hutan. Saya tidak pandang bulu, siapapun dia dan apapun jabatannya, jika melakukan kejahatan ini maka akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya. Sedangkan dalam perkara dugaan pembalakan liar ini, pelaku terancam dijerat dengan Undang- undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman selama 1 - 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta – 2 miliar. “Itu ancaman bagi para pelakunya. Kami berharap, dalam waktu dekat, semua pelaku yang terlibat dalam dalam kasus ini dapat terungkap. Jika nanti terungkap, pasti akan kita beberkan lagi kepada publik. Selain itu, kami juga harapkan peran serta masyarakat untuk menyampaikan laporan jika melihat adanya dugaan aktifitas pembalakan liar di kawasan hutan,” harapnya. Kapolres memastikan, pasca ditemukan puluhan kubik kayu jenis meranti illegal di wilayah Kecamatan Selagan Raya maka operasi illegal loging akan terus digeber dibeberapa titik wilayah yang dianggap rawan dengan kejahatan hutan. “Sebagai upaya penyelamatan hutan maka operasi ini akan kita giatkan dengan menyasar dibeberapa titik yang kami anggap rawan pembalakan liar,” demikian Kapolres. Sementara itu, Kepala UPTD KPHP Kabupaten Mukomuko, M Rizon, S.Hut, M.Si menjelaskan, untuk saat ini ia menduga puluhan kubik kayu meranti itu diambil dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bisa jadi dari Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Sebab dari hasil monitorng di lapangan, jenis kayu itu sudah sangat langka di temukan di Hutan Peruntukan Lain (HPL). “Kalau di HPL, sudah langka kayu jenis meranti ini. Kalau sekarang ditemukan puluhan kubik kayu meranti dengan kondisi yang cukup bagus, jelas itu diambil dari HPT atau TNKS. Tapi untuk memastikanya, setelah proses penyelidikan dari aparat Kepolisian selesai,” demikian Rizon. (rel)
Tags :
Kategori :

Terkait