Penyelamatan Kerugian Negara Nihil

Kamis 02-01-2020,16:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, dalam press release, Selasa (31/12) menegaskan, sepanjang tahun 2019 lalu, Polres Mukomuko tidak melakukan penyelamatan Kerugian Negara (KN) alias nihil. “Penyelamatan KN di tahun 2019, nihil,\" tegas Kapolres di dampingi jajaran perwira di lingkungan Polres Mukomuko. Kendati nihil, bukan berarti tahun 2019 tidak ada tindakan yang dilakukan oleh jajarannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada satu dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Polres Mukomuko. \"Hanya saja, tahapannya belum sampai pada penghitungan dugaan kerugian negara. Dan ke depan, akan kita detailkan lagi,” terangnya. Kapolres mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar bisa berperan aktif memberikan laporan jika melihat ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum. “Kalau ada indikasi, silahkan laporkan. Saya pastikan, laporan itu akan ditindaklanjuti. Peran serta masyarakat, sangat kami tunggu,” ungkap Kapolres. Jika laporan itu benar, Kapolres memastikan oknum warga yang yang memberikan laporan bakal mendapatkan penghargaan dari pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dengan PP itu, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarnya dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan kepada negara,” pesannya Kapolres. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait