MUKOMUKO RU - Pemkab Mukomuko hanya menerima pajak dari usaha quary atau galian C sebesar Rp 595,3 juta di tahun 2019 ini. Dari jumlah itu, yang bisa dibelanjakan tahun anggaran 2020, hanya 386,9 juta. Pasalnya, sebesar Rp 215,8 juta, diberikan kepada 17 desa. Sebagai realisasi dari komitmen Pemkab, membagikan pajak yang bersumber dari quary yang beroperasi di desa tersebut. Dari 17 usaha galian C yang didata dan yang rutin membayar pajaknya ke Pemkab Mukomuko. Hanya satu quary yang membayar pajak sampai Rp 227 juta. Sedangkan 16 quary lainnya, setoran terbanyak dibawah Rp 50 juta. Quary dengan setoran hingga Rp 227 juta itu, beroperasi di wilayah Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit. Sedangkan quary diatas Rp 50 juta, tepatnya sekitar Rp 53,7 juta hanya quary di Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik. Dan quary lainnya, bahkan ada yang kurang dari Rp 1 juta setahun yakni Quary UD Putri Caniago, beroperasi di Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang. Sedangkan quary di 15 desa lainnya, pajak yang dibayarkan ke daerah bervariasi. Seperti di Kecamatan Penarik, di Desa Marga Mulya Sakti Rp 53,7 juta bersumber dari dua quary. Lalu, di Desa Penarik Rp 47,7 juta, di Desa Sukamaju Rp 37,08 juta dan di Desa Wonosobo Rp 16,8 juta. Kemudian di Kecamatan Malin Deman, di Desa Talang Baru, dari tiga quary, menyetor Rp 38,4 juta. Kemudian quary yang beroperasi Malin Deman Rp 30,5 juta. Selanjut, dua quary di Desa Surian Bungkal Kecamatan Selagan Raya, Rp 34,9 juta. Dan di Desa Lubuk Sahung Rp 18,7 juta. Di Desa Talang Kuning Kecamatan Teras Terunjam, quary hanya menyumbang pajak sebesar Rp 29,4 juta. Di Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto Rp 21,9 juta dan quary yang beroperasi di Desa Lalang Luas Kecamatan Air Manjuto, hanya Rp 4,6 juta. Berikutnya, quary di Kecamatan XIV Koto, di Pauh Terenja Rp 7,6 juta dan di Desa Lubuk Sanai Rp 3,9 juta. Terakhir di Kecamatan Lubuk Pinang, pajak yang masuk ke daerah untuk hitungan tahun 2018. Quary di Desa Tanjung Alai Rp 14,3 juta, di Desa Talang Petai Rp 7,2 juta dan di Desa Lubuk Gedang hanya Rp 920 ribu. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM mengatakan, jumlah pajak dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (PMBLB) sudah merupakan hasil verifikasi. Lantaran menunggu tuntas verifikasi itulah, pajak yang hitungannya tahun anggaran 2018. Baru bisa dibagikan dan digunakan di tahun anggaran 2020 mendatang. Pihaknya masih terus berupaya, agar pajak yang jadi salahsatu sumber pendapatan daerah, terus dimaksimalkan peningkatannya. “Jadi, tidak bisa langsung dibelanjakan. Seperti pajak yang masuk tahun 2019 ini. Itu di 2020, kita verifikasi. Sudah didapat angkanya maka tahun anggaran 2021, baru bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Demikian juga yang dibagi ke desa,” urai Agus. (rel)
Pajak Galian C Hanya Rp 595 Juta
Senin 30-12-2019,12:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :