Tahun Depan, Terdakwa Korupsi Makan Minum Diputus

Sabtu 28-12-2019,15:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH, ketika dikonfirmasi Jumat (27/12) pagi kemarin menegaskan, perkara korupsi makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2014 yang menyeret satu orang terdakwa atas nama Vicky, selaku bendahara pembantu, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. “Sampai sekarang, yang bersangkutan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan yaitu agenda tuntutan dan pembelaan. Dalam proses persidangan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Mukomuko, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun,” jelas Hendri. Kajari memperkirakan, persidangan untuk satu orang terdakwa ini, baru akan rampung di awal tahun 2020 mendatang. “Kemungkinan di Bulan Januari 2020 nanti, sudah putus. Kalau harapan kami, semakin cepat putus persidangan maka akan semakin bagus. Terdakwa tinggal lagi menjalani hukumannya sesuai putusan dari Pengadilan,” katanya. Diutarakannya, dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipkor Bengkulu. Terdakwa dinyatakan bersalah dan turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2014 hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Bahkan dalam perkara yang sama, juga telah menyeret tiga orang nama yang sekarang sudah menyandang status terpidana yaitu atas nama Syarifudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Marta selaku Bendahara Pengeluaran, Syafkani selaku Pengguna Anggaran (PA). “Ya harapan kami, selama proses persidangan untuk satu orang terdakwa ini bisa berjalan lancar tanpa ada kendala,” demikian Kajari. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait